- Menyatakan Terdakwa Risa Madona Dalimunthe Alias Dona tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa Risa Madona Dalimunthe Alias Dona,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Dan Dalam Bentuk Bukan Tanaman??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Kesatu dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaca pirek berisi sabu berat bruto 1,38 (satu koma tiga delapan) gram;
- 1 (satu) batang rokok yang berisi ganja berat bruto 1 (satu) gram;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol lasegar;
- 2 (dua) buah plastik tembus pandang bekas isi sabu;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00- (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1182/Pid.Sus/2017/PN Rap |
|
Nomor | 1182/Pid.Sus/2017/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma P. Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmad Firmansyah Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalipode Hasibuan, Smhk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2322 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 1182/Pid.Sus/2017/PN Rap
Statistik202