- Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi ;---
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 112/VII/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2018, tanggal 4 Juli 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan permohonan Pemohon;-------------------------------------------------
- Menyatakan Informasi yang dimohonkan Pemohon yaitu :----------------------
- Jumlah (orang) Juru Parkir dengan tanda pengenal di Tepi Jalan Umum yang terdaftar/terdata Dinas Perhubungan Kota Surabaya;-------
- Jumlah Kepala Pelataran (Katar) yang bertugas, apa saja tugas pokok, fungsi dan kewajibannya;---------------
- Asal/sumber Pendapatan Retribusi Parkir di bulan Juli 2017 senilai Rp. 1.717.128.450,- (yang dipublikasi secara on line);-----------------------------
- Proses dan tahapan penyetoran hasil retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dari Juru Parkir kepada konsumen/pengendara dan tanda bukti pungutan yang digunakan oleh Dinas Perhubungan ke Juru Parkir;------
- Sistem penerimaan retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan dari Juru Parkir, berapa pendapatan juru parkir, berapa yang disetor ke Dinas Perhubungan dan berapa yang diterima oleh Juru Parkir ;------------------
- Kapan terakhir Dinas Perhubungan melakukan pendataan terhadap juru parkir Tepi Jalan Umum, sehingga data yang disajikan di web dishub.surabaya.go.id hanya 103 titik parkir, padahal secara kasat mata hampir setiap toko, warung makan, restoran, tempat hiburan dan sudut kota selalu ada Juru Parkir ;-------------------------------------------------
- Bagaimana eksistensi juru parkir yang belum/tidak terdata oleh Dinas Perhubungan, apakah mereka juga menyetorkan hasil retribusi parkir tepi jalan umum dan bagaimana mekanismenya ;-----------------------------adalah informasi yang terbuka ;--------------------------------------------------
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 5/G/KI/2018/PTUN.SBY |
|
Nomor | 5/G/KI/2018/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | Keterbukaan Informasi Publik (KIP) |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Retno Nawangsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, Hakim Anggota Andri Nugroho Eko Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Prasetyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
----------------------------------------------M E N G A D I L I :------------------------------------ ----------------------------------------------Memutuskan :-------------------------------------- 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam paragraph 2 kepada Pemohon, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ; ----------------------------------------------------------- 4. Membebankan seluruh biaya yang ditimbulkan untuk pembuatan dokumen/Salinan dokumen/informasi yang dimohonkan kepada Pemohon;- 3. Menghukum Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 337.000, 00 (Tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/G/KI/2018/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 5/G/KI/2018/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 161 K/TUN/KI/2019
Pertama : 5/G/KI/2018/PTUN.SBY
Statistik15676