- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Rinto Indrawan Rayes bin Drs. H.B. Thamrin Rayes) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Renny Fitriyawati binti Abdul Rahman) di depan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat perceraian kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Nafkah lampau (nafkah madhiyah) selama 16 bulan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah);
- Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Nafkah lampau, nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana tersebut di atas diberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan anak yang bernama :
- AFIQAH KHALILLAH ANGYALKA RAYES, lahir tanggal 26 April 2012, berjenis kelamin perempuan;
- KEANU ZAMANI ALKHALIFI RAYES, lahir tanggal 27 Maret 2018, berjenis kelamin Laki laki;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah dua orang anak bernama :
- AFIQAH KHALILLAH ANGYALKA RAYES, lahir tanggal 26 April 2012, berjenis kelamin perempuan;
- KEANU ZAMANI ALKHALIFI RAYES, lahir tanggal 27 Maret 2018, berjenis kelamin Laki laki;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.246.000,- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 788/Pdt.G/2019/PA.Sub |
|
Nomor | 788/Pdt.G/2019/PA.Sub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. N. Siti Suwaebah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Moch. Yudha Teguh Nugroho, M.e.br Hakim Anggota Hilman Irdhi Pringgodigdo |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Husni Tamrin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Berada dibawah pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandungnya untuk menemui kedua anak tersebut; sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pengobatan kesehatan dan biaya pendidikan dengan nilai kenaikan inflasi setiap tahun 10 % untuk diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya dan harus dibayar paling lambat tanggal 10 pada bulan yang bersangkutan terhitung sejak Putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap sampai anak tersebut dewasa atau dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) atau telah menikah; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 788/Pdt.G/2019/PA.Sub.zip
- Download PDF
- 788/Pdt.G/2019/PA.Sub.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Pertama : 788/Pdt.G/2019/PA.Sub
Statistik2315