Putusan DILMILTAMA Nomor 30-K/PMU/BDG/AL/XI/2014 |
|
Nomor | 30-K/PMU/BDG/AL/XI/2014 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Mayjen Tni Mulyono |
Hakim Anggota | Laksma Tni Bambang Angkoso W, Brigjen Tni Djodi Suranto |
Panitera | Mayor Chk Karsedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA NOMOR 23-K/PMT.III/AL/VII/2013 TANGGAL 25 SEPTEMBER 2014, SEKEDAR MENGENAI PIDANANYA SEHINGGA AMAR PUTUSAN LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Mayor Laut (T) Ori Widiyatmoko, NRP 11945/P. 2. Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 23-K/PMT.III/AL/VII/2013 tanggal 25 September 2014, sekedar mengenai pidananya sehingga amar putusan lengkapnya sebagai berikut: Pidana penjara selama 1 (satu) bulan.3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 23-K/PMT.III/AL/VII/2013 tanggal 25 September 2014, untuk selebihnya.4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 187 K/MIL/2015
Pertama : 23-K/PMT.III/AL/VII/2013
Banding : 30-K/PMU/BDG/ AL/XI/2014
Statistik1250