Putusan PTA MAKASSAR Nomor 134/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 134/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 134/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sahabuddin |
Hakim Anggota | 1. H. M. Hatta., 2. H. Usman S |
Panitera | Hj. St. Hajar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1012/Pdt.G/ 2018/PA Mks., tanggal 01 Oktober 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Muharram 1440 Hijriyah, yang dimohonkan banding;Dalam Rekonvensi- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1012/Pdt.G/ 2018/PA Mks., tanggal 01 Oktober 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Muharram 1440 Hijriyah, yang dimohonkan banding;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;2. Menetapkan Penggugat/Pembanding sebagai pemegang hak pemeliharaan (hadhanah) terhadap 4 orang anak masing-masing sebagai berikut:- ?????????, umur 17 tahun- ???????, umur 15 tahun- ????????, umur 10 tahun- ????????., umur 5 tahun3. Mewajibkan kepada Penggugat/Pembanding untuk memberi akses kepada Tergugat/Terbanding untuk bertemu dengan anak-anaknya;4. Menetapkan nafkah untuk 4 (empat) orang anak, masing-masing anak sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri dan ditambah 10 % setiap tahun;5. Menetapkan nafkah iddah untuk Penggugat/Pembanding (????????????????????) sejumlah Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah);6. Menetapkan Mut?ah untuk Penggugat/Pembanding (????????????) sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);7. Menghukum kepada Tergugat/Terbanding untuk membayar nafkah anak, nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini pada angka 4 sampai angka 6 kepada Penggugat/Pembanding;8. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding tentang nafkah yang dilalaikan dan tidak menerima gugatan Penggugat/Pembanding yang lain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 134/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1012/Pdt.G/2018/PA.Mks
Banding : 0134/Pdt.G/2018/PTA Mks
Statistik6815