- Mengabulkan gugatan Penggugat.
- Menyatakan harta bersama Penggugat dengan Tergugat selama dalam perkawainan yaitu :
- Sebuah rumah permanen yang terletak di jalan Seksama Gang Persilan Lingkungan II, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dengan ukuran luas 377,20 m2, yang dinilai seharga Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebuah rumah permanen yang terletak di jalan Taman Janti G-05, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang dengan ukuran luas 109 m2 yang dinilai seharga Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- Sebuah rumah permanen yang terletak di Central Park Gunung Anyar Regency Blok F-05, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya dengan ukuran luas 117 m2, yang dinilai seharga Rp. 850.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- Sebidang Tanah Kosong yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod kelas A33, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dengan ukuran luas 237 m2, yang dinilai seharga Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
- Sebuah rumah permanen yang terletak di Subak Cuculan No. 110, Persil No. 00000, Klas 35, Kelurahan Pemongan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan ukuran luas 31 m2, yang dinilai seharga Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah).
- Satu Unit Mobil Honda Jazz, warna Biru Metalik, Tahun 2005, Plat BK 1418 QQ Atas nama Tergugat, Nomor Mesin L15A1-5006944, Nomor Rangka MHRGD38505J003446 di jalan Harapan Pasti Barat No. 22 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, yang dinilai seharga Rp. 77.500.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta LimaRatus Ribu Rupiah).
- Alat Perabotan Rumah Tangga yang diperoleh selama masa perkawinan yang ditaksir keseluruhan senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah ).
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta benda milik bersama Penggugat dan Tergugat dalam poin 2.1, 2.2, 2.3, 2.4 2.5, 2.6, 2.7 tersebut diatas setengah ( ) bagian untuk Penggugat dan setengah ( ) bagian untuk Tergugat jika harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dibagi secara uang tunai setelah dilakukan pelelangan melalui Lelang Negara, setelah dipotong/dikurangi segala ongkos yang diperlukan untuk biaya pelelangan tersebut, dan hasil bersih penjualan ( setengah ) bagian untuk Penggugat, dan ( setengah ) bagian lagi untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 586.000.1000,- (lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Putusan PA MEDAN Nomor 179/Pdt.G/2019/PA.Mdn |
|
Nomor | 179/Pdt.G/2019/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Imaluddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Misnah, Br Hakim Anggota Lisman |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusneti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan Persilan. - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Anwar P. Siregar. - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Rajab Lubis. - Sebelah Barat bebatas dengan tanah Sapar Abd. Gani. |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pdt.G/2019/PA.Mdn
Statistik490