Putusan PT PONTIANAK Nomor 43 / PDT / 2014 / PT.PTK |
|
Nomor | 43 / PDT / 2014 / PT.PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Basuki Darmo Sentono |
Hakim Anggota | Eddy Wibisono, Suprapto |
Panitera | Maringan Situngkir |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I I. Menerima permohonan banding dari Pembanding ;-----------------------------------II. DALAM KONVENSI :1. Dalam Eksepsi :Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 31/Pdt.G/2013/PN.MPW tanggal 5 Mei 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;2. Dalam Pokok Perkara :1. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 31/Pdt.G/2013/PN.MPW tanggal 5 Mei 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, di tingkat pertama sebesar Rp. 2.664.000,- ( dua juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------III. DALAM REKONVENSI :1. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 31/Pdt.G/2013/PN.MPW tanggal 5 Mei 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------2. Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan sebesar nihil ; --------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43_/_PDT_/_2014_/_PT.PTK.zip
- Download PDF
- 43_/_PDT_/_2014_/_PT.PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 596 K/Pdt/2015
Banding : 43 / PDT / 2014 / PT.PTK
Pertama : 31/PDT.G/2013/PN.MPW
Statistik9120