Putusan PN TONDANO Nomor 351/PDT G/2015/PN TNN |
|
Nomor | 351/PDT G/2015/PN TNN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ujang I. Hadiana |
Hakim Anggota | Paul B. Pane, Arni M. Thalib |
Panitera | Muldi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat ;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhum PAUL HENDRIK SIWY dan Almarhumah ANATJE MAGDALENA ROMBOT adalah : 1) Penggugat I, ADOLF SIWY ;2) Penggugat II, TENDEAN ARTHUR SIWY (dikenal juga dengan nama JEN SIWY) ;3) Para Tergugat selaku ahli waris pengganti HERMAN SIWY ;3. Menetapkan Harta Waris berupa :1) Tanah kebun seluas sekitar 5.000 M2 terletak di Desa Sumarayar Kecamatan Langowan Kabupaten Minahasa dengan batas-batas :Sebelah Utara : JOHN SUWU, GUSTAF SORONGAN ;Sebelah Timur : FRED SIWY, BENI TULANGO ;Sebelah Selatan : FRED SIWY, JAN KASEGAR ;Sebelah Barat : Jalan ;2) Tanah kebun seluas sekitar 10.000 M2 terletak di Desa Panasen Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa dengan batas-batas :Sebelah Utara : LAURENS SIWY, LOSYE SIWY ;Sebelah Timur : SYANE MOGOT ;Sebelah Selatan : LEKE ROMBOT ;Sebelah Barat : Jalan ;adalah merupakan harta peninggalan dari Almarhum PAUL HENDRIK SIWY dan Almarhumah ANATJE MAGDALENA ROMBOT yang belum pernah dibagi di antara para ahli warisnya ;4. Menetapkan Harta Waris berupa tanah seluas 7.500 M2 yang terletak di Jalan MT. Haryono Kaveling 19 dan Kaveling 20, Kelurahan Tebet Barat Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dengan alas hak IZIN UNTUK MEMPERGUNAKAN TANAH (OCCUPATIE VERGUNING) No. 51/Dir/64 tanggal 20 Oktober 1964 dan TANDA PENERIMAAN No. 5/Dir/64 tanggal 20 Oktober 1964, dengan perincian :Kaveling 19 seluas sekitar 3.815 M2 dengan batas-batas :- Sebelah utara : Jalan Tebet Barat dan Tebet Barat Dalam X ;- Sebelah timur : Kaveling 20 ;- Sebelah selatan : Jalan MT. Haryono ;- Sebelah barat : SPBU Pertamina ;Kaveling 20 seluas sekitar 3.880 M2 dengan batas-batas :- Sebelah utara : Jalan Tebet Barat Dalam X ;- Sebelah timur : Kaveling 21 ;- Sebelah selatan : Jalan MT. Haryono ;- Sebelah barat : Kaveling 19 ;adalah merupakan harta peninggalan dari Almarhumah ANATJE MAGDALENA ROMBOT yang belum pernah dibagi di antara para ahli warisnya ;5. Menetapkan Para Penggugat adalah ahli waris dan Para Tergugat adalah ahli waris pengganti HERMAN SIWY yang berhak atas seluruh Harta Waris peninggalan Almarhum PAUL HENDRIK SIWY dan Almarhumah ANATJE MAGDALENA ROMBOT dengan bagian : - Penggugat I berhak atas 1/3 (satu per tiga) bagian ;- Penggugat II berhak atas 1/3 (satu per tiga) bagian ;- Para Tergugat berhak atas 1/3 (satu per tiga) bagian ;6. Memerintahkan Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi seluruh Harta Waris sesuai bagiannya masing-masing secara fisik barang (natura) atau secara nilai uang ;7. Menyatakan batal dan tidak mengikat secara hukum segala perjanjian pengalihan hak dan atau perjanjian jual beli dan atau perjanjian-perjanjian lain yang dimaksudkan untuk pengalihan hak atas Harta Waris berupa tanah seluas 7.500 M2 yang terletak di Jalan MT. Haryono Kaveling 19 dan Kaveling 20 Kelurahan Tebet Barat Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, dengan perincian :Kaveling 19 seluas sekitar 3.815 M2 dengan batas-batas :- Sebelah utara : Jalan Tebet Barat dan Tebet Barat Dalam X ;- Sebelah timur : Kaveling 20 ;- Sebelah selatan : Jalan MT. Haryono ;- Sebelah barat : SPBU Pertamina ;Kaveling 20 seluas sekitar 3.880 M2 dengan batas-batas :- Sebelah utara : Jalan Tebet Barat Dalam X ;- Sebelah timur : Kaveling 21 ;- Sebelah selatan : Jalan MT. Haryono ;- Sebelah barat : Kaveling 19 ;yang dibuat oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dengan pihak lain yang dilakukan tanpa seizin dari Para Penggugat ;8. Memerintahkan agar sepanjang belum terjadi pembagian Harta Waris antara Para Penggugat dengan Para Tergugat, Para Tergugat dan atau pihak lain yang berada di atas Harta Waris yang belum dibagiwariskan diperintahkan untuk mengosongkan Harta Waris berupa tanah seluas 7.500 M2 yang terletak di Jalan MT. Haryono Kaveling 19 dan Kaveling 20, Kelurahan Tebet Barat Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, dengan perincian :Kaveling 19 seluas sekitar 3.815 M2 dengan batas-batas :- Sebelah utara : Jalan Tebet Barat dan Tebet Barat Dalam X;- Sebelah timur : Kaveling 20 ;- Sebelah selatan : Jalan MT. Haryono ;- Sebelah barat : SPBU Pertamina ;Kaveling 20 seluas sekitar 3.880 M2 dengan batas-batas :- Sebelah utara : Jalan Tebet Barat Dalam X ;- Sebelah timur : Kaveling 21 ;- Sebelah selatan : Jalan MT. Haryono ;- Sebelah barat : Kaveling 19 ;9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.901.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Satu Ribu Rupiah) ; 10. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1162 K/Pdt/2019
Pertama : 351/PDT G/2015/PN TNN
Statistik17953