Putusan PN Labuan Bajo Nomor 26 /Pdt.G/2019/PN Lbj |
|
Nomor | 26 /Pdt.G/2019/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Nur Ibrahim |
Hakim Anggota | I Gede Susila Guna Yasa, Putu Gde, A. Partha |
Panitera | Yoksan A.tahun. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah Obyek Sengketa yang terletak di Lingko / Lokasi WAE NGERU, Desa Ranggu, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan ukuranya adalah Panjang 32 Meter dan lebar 17 meter atau seluas 544 M2, dengan batas ? batas sebagai berikut :- Timur : dahulu tanah milik Penggugat / Yohanes Wol / sekarangTergugat I;- Barat : berbatasan dengan kali;- Utara : berbatasan dengan Jalan Raya dan/atau Drainase;- Selatan : berbatasan dengan tanah milik Yohanes Wol danAloysius Zat;3. Menyatakan bahwa surat wasiat tertanggal 12 September 2012 yang di cap jempol oleh Aloysius Zat tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;4. Menyatakan Surat Pernyataan dari Tergugat III tertanggal 17 juli 2017 yang ditandatangani Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;6. Menghukum Tergugat I, II dan III dan atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan membongkar apa yang dibangun oleh Para Tergugat, lalu menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat;7. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp11.164.000,00 (sebelas juta seratus enam puluh empat ribu rupiah)8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26_/Pdt.G/2019/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 26_/Pdt.G/2019/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 119 K/Pdt/2022
Pertama : 26/Pdt.G/2019/PN. Lbj
Statistik15765