Putusan PN BANTUL Nomor 260/Pid.Sus/2016/PN.Btl (Narkotika) |
|
Nomor | 260/Pid.Sus/2016/PN.Btl (Narkotika) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Laily Fitria Titin |
Hakim Anggota | 1. Cahya Imawati, 2. Evi Insiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa NUR ACHMAD ALFIAN ALIAS AFAN BIN M. EKO NUR SULISTYO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NUR ACHMAD ALFIAN ALIAS AFAN BIN M. EKO NUR SULISTYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari bekas botol kaca bertuliskan YOU C 1000 yang diduga masih ada sisa shabu yang diduga ada sisa shabu;- 2 (dua) buah korek gas warna bening dan warna biru;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pid.Sus/2016/PN.Btl_(Narkotika).zip
- Download PDF
- 260/Pid.Sus/2016/PN.Btl_(Narkotika).pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.Sus/2016/PN.Btl (Narkotika)
Kasasi : 1477 K/Pid.Sus/2017
Banding : 23/PID.SUS/2017/PT YYK
Statistik11747