- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;
- Memberi ijin kepada Pemohon Konpensi (Munasir bin Supardi) untuk menjatuhkan Talak Satu Roj???i terhadap Termohon Konpensi (Dwi Fitri Yulianingsih) di depan sidang Pengadilan Agama Blora;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi;
- Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi berupa
- Mut???ah sejumlah Rp. 10.000.000.00,- (Sepuluh juta rupiah);
- Napkah Iddah sejumlah Rp. 1.500.000.00,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan X 3 bulan menjadi Rp. 4.500.00.00,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mas Kawin berupa cincin mas seberat 2.9 gram;
- Menetapkan pemeliharaan dan pengurusan (hak hadhonah) seorang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Nadia Aqila Septiana, perempuan, lahir di Kendal pada tanggal 16 September 2016 adalah Penggugat Rekonpensi sebagai ibu kandungnya dengan biaya hidup anak tersebut menjadi kewajiban Tergugat Rekonpensi untuk diserahkan melalui Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp. 500.000.00,- (Lima ratus ribu rupiah) per bulan diluar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa/mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan kewajibannya kepada Penggugat Rekonpensi pada point 2, dan 3 tersebut diatas yang serahkan dan dibayarkan secara langsung secara tunai pada saat ikrar talak dilaksanakan;
Putusan PA BLORA Nomor 837/Pdt.G/2018/PA.Bla |
|
Nomor | 837/Pdt.G/2018/PA.Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Asep Dadang Mulyana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Sarsinibr Hakim Anggota Suhadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp. 541.000.00,- (Lima ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 837/Pdt.G/2018/PA.Bla
Statistik290