- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALEGE NOMOR 78/PID.SUS/2017/
- MENYATAKAN TERDAKWA YUSUA M.J. SIMATUPANG TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA TERDAKWA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP 8 00.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA AKAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIK KECIL KLIP PUTIH BERISI NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT NETTO 1.39 (SATU KOMA TIGA PULUH SEMBILAN) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK NOKIA TIPE 105 WARNA HITAM MILIK TERDAKWA YANG TELAH DIGUNAKAN OLEH TERDAKWA DALAM MELAKUKAN KEJAHATAN KEPEMILIKAN NARKOTIKA DALAM PERKARA INI;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari pembanding tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balege Nomor 78/Pid.Sus/2017/
- Menyatakan Terdakwa YUSUA M.J. SIMATUPANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 8 00.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik kecil klip putih berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 1.39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia tipe 105 warna hitam milik Terdakwa yang telah digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan kejahatan kepemilikan narkotika dalam perkara ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 493/PID.SUS/2017/PT MDN |
|
Nomor | 493/PID.SUS/2017/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ali Nafiah Dalimunthe |
Hakim Anggota | Daliun Sailan, Brbinsar Siregar |
Panitera | Agus Ibnu Sutarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI PN.BLG., TANGGAL 13 JUNI 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI PN.Blg., tanggal 13 Juni 2017 yang dimohonkan banding tersebut; Mengadili Sendiri Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 493/PID.SUS/2017/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 493/PID.SUS/2017/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2017/PN Blg
Kasasi : 14 K/Pid.Sus/2018
Banding : 493/PID.SUS/2017/PT MDN
Statistik3616