Putusan PTUN SEMARANG Nomor 79/G/2018/PTUN.SMG |
|
Nomor | 79/G/2018/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | Perangkat Desa |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Oleh Abdullah Riziki Ardiansyah |
Hakim Anggota | Listyorani Imawati, Panca Yunior Utomo |
Panitera | Wiwi Widiastuti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Dalam Eksepsi;- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya;----------II. Dalam Pokok sengketa;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara/Objek Sengketa berupa Keputusan Kepala Desa Ruwit Nomor :141/10 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Saudara Chalimatus Sa?diyah sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Kaur Pemerintahan Desa Ruwit Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, tanggal 12 Maret 2018;-------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara/Objek Sengketa berupa Keputusan Kepala Desa Ruwit Nomor :141/10 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Saudara Chalimatus Sa?diyah sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Kaur Pemerintahan Desa Ruwit Kecamatan Wedung Kabupaten Demak tanggal, 12 Maret 2018;---------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 250.500,- (dua ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/G/2018/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 79/G/2018/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/G/2018/PTUN.SMG
Peninjauan Kembali : 178 PK/TUN/2019
Banding : 13/B/2019/PT.TUN.SBY
Statistik137125