- Menyatakan terdakwa I GEDE SUMADI ARTANA , SS tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?, sebagai pegawai bank dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan transaksi atau rekening suatu bank ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu.
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar struk First PIN untuk kartu ATM dengan nomor kartu 5898759080008904002.
- 1 (satu) lembar tanda terima kartu ATM Bank Artha Graha dengan nomor kartu 5898759080008911007 tertanggal 24 Mei 2017.
- 1 (satu) lembar Form pembukaan rekening Bank Artha Graha dengan nomor 044792.
- 1 (satu) lembar contoh tanda tangan pemilik rekening Bank Artha Graha dengan nomor rekening 107.5.07074.4.
- 2 (dua) lembar Copy Passport Warga Negara Swedia dengan nomor 92164664 atas nama SHINTIA MAGDALENA BJORLING.
- 2 (dua) lembar Copy tanda terima kartu ATM Bank Artha Graha dengan nomor kartu 5898759080008904002 tertanggal 3 Pebruari 2017.
- 1 (satu) lembar Copy surat keputusan No: SK-MT/SDM/722/IV/15 tanggal 23 April 2015, perihal penempatan I Gede Sumadi Artana, S.S untuk menduduki posisi Account Officer bidang komersial dan korporasi PT. Bank Artha Graha International, Tbk. Capem Kuta terhitung tanggal 1 Mei 2015.
- 1 (satu) lembar Copy surat keputusan No: SK-MT/SDM/1488/XII/17 tanggal 29 Desember 2017, perihal penempatan Account Officer Lending Konsumer an. I Gede Sumadi Artana, S.S
- 1 (satu) lembar Copy Form perubahan data nasabah Bank Artha Graha nomor rekening 107.5.07074.4 atas nama SHINTIA MAGDALENA BJORLING.
- Print out summary account statement Nomor Rekening 1075070744 an. SHINTIA MAGDALENA dan mutasi rekening.
- 1 (satu) buah flasdisk warna putih dengan nerk Philips dengan kapasitas 4 GB yang memuat data snapshot dan rekaman CCTV di bilik ATM Bank Artha Graha.
- Print out screnshoot camera capture mesin ATM Bank Arta Graha yang berlokasi di Kantor Cabang Pembantu Kuta tertanggal 2 Juni 2017.
- Surat pengunduran diri tanggal 4 Januari 2018 an. I Gede Sumadi Artana, S.S
- SOP (Standard Operational Procedure) dalam menangani calon nasabah yang hendak membuka rekening di Bank Artha Graha.
- SOP (Standard Operational Procedure) penanganan kartu ATM yang hilang, diatur dalam SOP nomor 111.04.0 tanggal 1 April 2013 tentang kartu ATM/Debet Grahacash.
- 1 (satu) buah slip setoran Bank Arta Graha dengan nomor I 351281 tertanggal 02 Feb 2017 dengan jumlah setoran tertera Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan keterangan pembukaan rekening tabungan.
- 1 (satu) lembar hasil cetak terhadap Print Screen yang memuat jumlah tabungan dari rekening nomor 107.5.07074.4 an. SHINTIA MAGDALENA sebesar Rp. 1.150.935.274,32.
- Foto copy passport dengan nomor 92164664 milik SHINTIA MAGDALENA BJORLING.
- 1 (satu) keping DVD warna Emas merk Maxell dengan kapasitas 4.7 GB yang didalamnya memuat Elektronik jurnal serta Image aktifitas (Snap Shut) tanggal 2 Juni 2017 untuk rekening dengan nomor rekening 1075070744 dan nomor kartu 5898759080008911007 dari mesin ATM Bank Artha Graha dengan nomor mesin 06101.
- 1 (satu) lembar Print out dari Elektronik jurnal tanggal 2 Juni 2017 untuk rekening dengan nomor rekening 1075070744 dan nomor kartu 5898759080008911007 dari mesin ATM Bank Artha Graha dengan nomor mesin 06101.
- 8 (delapan) lembar Print out dari Image aktifitas (Snap Shut) tanggal 2 Juni 2017 untuk rekening dengan nomor rekening 1075070744 dan nomor kartu 5898759080008911007 dari mesin ATM Bank Artha Graha dengan nomor mesin 06101.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Artha Graha dengan nomor rekening 107.5.07074.4 an. SHINTIA MAGDALENA.
- 2 (dua) lembar struk First PIN untuk kartu ATM Bank Arta Graha dengan nomor kartu ATM 58987590.8.0008911.007.
- 1 (satu) lembar kartu tanda terima kartu Grahacash dengan nomor kartu 58987590.8.0008911.007.
- 1 (satu) lembar Aplikasi perubahan Data tertanggal 24 Mei 2017 untuk rekening Bank Artha Graha dengan nomor rekening 107.5.07074.4 an. SHINTIA MAGDALENA.
- 1 (satu) lembar bukti setoran tunai bank Artha Graha tertanggal 24 Mei 2017 dengan nomor J 647502 untuk rekening Bank Artha Graha dengan nomor rekening 107.5.07074.4 an. SHINTIA MAGDALENA.
- 1 (satu) lembar tempat kartu ATM Bank Artha Graha dengan nomor kartu 58987590.8.0008911.007.
- 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA KCP Kartika Plaza dengan nomor rekening 4040348781 atas nama I GEDE SUMADI ARTANA.
- 1 (unit) mobil Nisan Juke warna Putih dengan nomor Polisi DK 1091 DM, nomor mesin HR15378934C dan nomor rangka MHBJ1CG1ACJ015718.
- 1 (satu) lembar kartu dari PT. Astra Sedaya Finance Denpasar atas nama I GEDE SUMADI ARTANA, S.S. dengan nomor perjanjian 01400601001797929;
- 1 (satu) lembar baju kemeja warna Hitam dengan motif endek.
- 1 (satu) unit TV LED 32 Inch merk SAMSUNG Type UA32FH4003.,
- dikembalikan kepada PT Bank Arta Graha Tbk melalui saksi Hendrik Horas.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, - (dua ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 1246/Pid.Sus/2018/PN Dps |
|
Nomor | 1246/Pid.Sus/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, hakim Anggota 2: I Made Pasek |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Masing-masing dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1246/Pid.Sus/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1246/Pid.Sus/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pid.Sus/2019/PT.DPS
Pertama : 1246/Pid.Sus/2018/PN Dps
Statistik355402