- Menyatakan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3 dan Tergugat II Intervensi 4 tidak diterima; -------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------
- Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor 7579/KEP-32.19/XII/2010 tanggal 30-12-2010 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik No. 2573/Kelurahan Cijagra, Gambar Situasi Tanggal 26-2-1992 No. 1705/1992 Seluas 1.143 M2 tercatat atas nama 1. Doktorandus Haji Atjep Suryana Akuntan 2. Nyonya Hajjah Yatti Sumiyati sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Tanggal 10-09-2009 No. 62/Pdt.G/2009/PN.BDG yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor 7579/KEP-32.19/XII/2010 tanggal 30-12-2010 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik No. 2573/Kelurahan Cijagra, Gambar Situasi Tanggal 26-2-1992 No. 1705/1992 Seluas 1.143 M2 tercatat atas nama 1. Doktorandus Haji Atjep Suryana Akuntan 2. Nyonya Hajah Yatti Sumiyati sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Tanggal 10-09-2009 No. 62/Pdt.G/2009/ PN.BDG yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; ------------------------------
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1, 2, 3 dan 4 untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.964.000,- (Dua juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah); ------------------------------------------
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 120/G/2019/PTUN.BDG |
|
Nomor | 120/G/2019/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danan Priambada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jusak Sindar, Br Hakim Anggota Dewi Asimah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dodo Suhada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/G/2019/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 120/G/2019/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 607 K/TUN/2020
Pertama : 120/G/2019/PTUN.BDG
Statistik287643