Putusan PN KARANGAYAR Nomor 35/Pid.Sus/2016/PN.Krg |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2016/PN.Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nurul Hidayah |
Hakim Anggota | Dwi Hananta, D.h. Wisnu Gautama |
Panitera | Suparno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Sunarno alias Nanok bin Sunardi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk seorang Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;3. Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa tersebut dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (satu) potong celana panjang warna hitam;b. 1 (satu) potong baju atasan lengan pendek warna cokelat;c. 1 (satu) potong celana pendek warna hitam;d. 1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu;e. 1 (satu) potong BH motif kembang warna krem; dikembalikan kepada saksi Dewi Rahmadhani,f. 2 (dua) lembar gambar foto telanjang setengah badan laki-laki dan perempuan;tetap terlampir dalam berkas perkara;7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 229/Pid.Sus/2016/PT SMG.
Pertama : 35/Pid.Sus/2016/PN. Krg
Statistik4118