Putusan PN SEMARANG Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Widodo |
Hakim Anggota | Sastra Rasa, Mhagoes Prijadi |
Panitera | Kurniawan Azhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SUKIRNO BIN SUWADI (Alm), tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan bahwa terdakwa SUKIRNO BIN SUWADI (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUKIRNO BIN SUWADI (Alm), dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 ( satu) bulan; 5. Menghukum terdakwa SUKIRNO BIN SUWADI (Alm), membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 197.095.000,00 (seratus Sembilan puluh tujuh juta Sembilan puluh lima ribu rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negra maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun;6. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;8. Menyatakan barang bukti berupa : 1) Uang tunai sejumlah Rp 3.200.000,- ( tiga juta dua ratus ribu rupiah);2) Uang tunai sejumlah Rp 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);3) Uang tunai sejumlah Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);4) Uang tunai sejumlah Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah);dirampas untuk Negara yang selanjutnya dikembalikan kepada Negara Cq. Desa karanganyar via rekening Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negar ; 1) 1 (satu) bendel Peraturan Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Kabupaten Blora Nomor 01 tahun 2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahun 2015;2) 1 (satu) bendel Peraturan Desa Karanganyar Nomor 02 tahun 2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 ;3) 1 (satu) bendel Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Kabupaten Blora Nomor : 01/02/KEP.BPD/2015 tanggal 25 Pebruari 2015 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karanganyar Tahun Anggaran 20154) 1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa Karanganyar Nomor : 01/BA.BPD/2015 tanggal 25 Pebruari 2015 tentang pembahasan rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karanganyar Tahun Anggaran 2015;5) 1 (satu) exp Keputusan Kepala Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Kabupaten Blora Nomor : 900/02/2015 tanggal 24 Maret 2015 tentang Pembentukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Desa Karanganyar Tahun Anggaran 2015 ;6) 1 (satu) exp Keputusan Kepala Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Kabupaten Blora Nomor : 900/04/2015 tanggal 15 April 2015 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Desa Karanganyar Tahun Anggaran 2015 ;7) 1 (satu) exp Keputusan Kepala Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Kabupaten Blora Nomor : 900/03/2015 tanggal 15 April 2015 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Desa Karanganyar Tahun Anggaran 2015 ;8) 1(satu) exp Peraturan Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Kabupaten Blora Nomor : 02 TAHUN 2015 tanggal 10 Agustus 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 20159) 1 (satu) exp Keputusan Bupati Blora Nomor : 412.2/408/2015 tanggal 24 April 2015 tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Penerima Bantuan Alokasi dan Desa di Kabupaten Blora Tahun 2015 ;10) 1 (satu) exp Keputusan Bupati Blora Nomor : 412.2/407/2015 tanggal 24 April 2015 tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Blora Tahun 2015 ;11) 1 (satu) exp Keputusan Bupati Blora Nomor : 900/457/2015 tanggal 15 Mei 2015 tentang Penetapan Besaran Dana Desa Untuk Masing-Masing Desa di Kabupaten Blora Tahun 2015 ;12) 1 (satu) exp Keputusan Bupati Blora Nomor : 900/460/2015 tanggal 21 Mei 2015 tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Penerima Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Desa Berkembang) di Kabupaten Blora Tahun 2015 ;13) 1 (satu) bendel Surat Pertanggungjawaban dana ADD dan BHPR Tahap I TA 2015 Desa Karanganyar ;14) 1 (satu) bendel Surat Pertanggungjawaban dana ADD dan BHPR Tahap II TA 2015 Desa Karanganyar ;15) 1 (satu) bendel Surat Pertanggungjawaban dana ADD dan BHPR Tahap III TA 2015 Desa Karanganyar ;16) 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Desa Berkembang) Tahap I Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Kabupaten Blora tahun 2015 ;17) 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Desa Berkembang) Tahap II Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Kabupaten Blora tahun 2015 ;18) Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Desa Berkembang) Tahap II Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Kabupaten Blora tahun 2015 ;19) 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2015 Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Kabupaten Blora ;20) 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2015 Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Kabupaten Blora ;21) 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2015 Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Kabupaten Blora;22) 1 (satu) bendel Proposal Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pembangunan Sarana Prasarana Dasar Pemerintah Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Kabupaten Blora tahun 2015 ;23) 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pembangunan Sarana Prasarana Dasar Pemerintah Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Kabupaten Blora tahun 2015 ;24) 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Pemberdayaan Pembangunan Desa (PPD) Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Kabupaten Blora ;25) 1 (satu) bendel proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Pagar Makam Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Kabupaten Blora tahun 2015 ;26) 1 (satu) bendel Permohonan Pencairan Bantuan Dana Pembangunan Pagar Makam Tahap I Dukuh Karanganyar Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Kabupaten Blora tahun 2015 ;27) 1 (satu) bendel Permohonan Pencairan Bantuan Dana Pembangunan Pagar Makam Tahap II Dukuh Karanganyar Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Kabupaten Blora tahun 2015 ;28) 1 (satu) bendel Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap I Kegiatan Pembangunan Pagar Makam Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Kabupaten Blora tahun 2015;29) 1 (satu) bendel Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap II Kegiatan Pembangunan Pagar Makam Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Kabupaten Blora tahun 2015;30) 1 (satu) buah buku rekening Tabungan Bima Bank Jateng Bendahara Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Blora dengan nomor rekening 2-016-02597-9 tanggal 27 April 2009 ;31) 1 (satu) buah buku rekening Tabungan Bima Bank Jateng Bendahara Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Blora dengan nomor rekening 2-016-15591-1 buku ke 001 tanggal 18 Agustus 2015 ;32) 1 (satu) buah buku rekening Tabungan Tamades PD BPR BKK Blora Bendahara Desa Karanganyar QQ Sukisno dengan nomor rekening 04.14.00104 (04.1.06206) tanggal 30 September 2012;33) 1 (satu) lembar catatan tulisan tangan mengenai rincian anggaran dan kegiatan pembangunan yang menggunakan sumber dana APBDesa Karanganyar tahun 2015;dikembalikan kepada Desa Karanganyar, Kec. Todanan, Kab. Blora;9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2596 K/PID.SUS/2017
Banding : 13/Pid.Sus-TPK/2017/PT SMG
Pertama : 6/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg
Statistik8430