Putusan PN MARABAHAN Nomor 354/Pid.B/2015/PN Mrh |
|
Nomor | 354/Pid.B/2015/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Perkara Pemalsuan Surat |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mujiono |
Hakim Anggota | - M. Ikhsan Riyadi F, - Iwan Gunadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa BASERI Als. DARMO Bin KADERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pemalsuan surat.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. 3. Memerintahkan Terdakwa agar ditahan.4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit laptop merk AXIOO warna hitam dengan serial number NKM740SAC009L16443 lengkap dengan kabel CAS;- 1 (satu) buah keyboard komputer merk VOTRE;- 1 (satu) unit printer merk Canon type MP237;- 1 (satu) buah flashdisk merk Visipro 4 GB.dikembalikan kepada saksi Yasir bin Sulaiman.- 1 (satu) lembar surat proposal perihal permohonan bantuan dana panitia Langgar Fathurrida tertanggal 06 Juni 2014;- 1 (satu) lembar kuitansi serah terima dana bantuan untuk rehab Langgar Fathurrida tertanggal 03 Juli 2014 dengan No. persetujuan Sekretaris Desa untuk pembayaran : 43/SSP/Skr-DBM/Alk/VII/2014 dengan penerimaan atas nama Utuh;- 1 (satu) lembar kuitansi serah terima dana bantuan untuk peringatan hari besar Islam Langgar Fathurrida tertanggal 21 Desember 2013 dengan No. Persetujuan Sekdes untuk pembayaran : 07/SPP/Skr-DBM/Alk/XII/2013 dengan penerima atas nama Tuni;- 1 (satu) lembar kuitansi serah terima dana bantuan untuk rehab Langgar Fathurrida tertanggal 23 Juli 2014 yang ditandatangani atas nama Tuni;- 1 (satu) lembar kuitansi serah terima dana bantuan untuk peringatan hari besar Islam Langgar Fathurrida tanpa tanggal yang ditandatangani atas nama Tuni.dirampas untuk dimusnahkan.5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 354/Pid.B/2015/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 354/Pid.B/2015/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PID/2016/PT BJM
Pertama : 354/Pid.B/2015/PN Mrh
Statistik8430