- Menyatakan Terdakwa Nofri Yusri alias Yus bin Narawi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pemufakatan Jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabia denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastic kresek warna hitam;
- 3 (tiga) buah kantong plastic bening besar;
- Potongan lakban hitam;
- 1 (satu) buah kantong plastic warna hijua merk guanyinwang;
- 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1011,228 gram; 2 (dua) bungkus plastik bening sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 201,249 gram;
- 1 (satu) buah Hp merk Strawbwry warna kuning beeserta Sim card No. 085839522707 dan 085669436163;
- 21 (dua puluh satu) lembar rekening Koran Bank Mandiri An. Nopri Yusri dengan No.Rek.110-00-0744492-7 sesuai dengan Berita Acara penyitaan barang bukti tanggal 2 Oktober 2017 An. Tersangka Nopri Yusri alias Yus bin Narawi;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 237/Pid.Sus/2018/PN Jmb |
|
Nomor | 237/Pid.Sus/2018/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Warni Wati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oktafiatri Kusumaningsih, Br Hakim Anggota Annisa Bridgestirana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudihartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.Sus/2018/PN Jmb
Statistik2211