Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 81/Pdt.G/2014/PN.Yyk |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2014/PN.Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bahtra Yenni Warita . |
Hakim Anggota | Mhsri Widiyastuti, Alexander.s.p. |
Panitera | Rr.sri Winastuti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat-II dan III untuk seluruhnya ;---------------------------DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; - Menyatakan bahwa Surat Perjanjian, tertanggal 21 Oktober 1986 adalah Cacat Hukum ;---------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian, tertanggal 21 Oktober 1986 yang dibuat oleh Tergugat-I dengan Tergugat-II dan Tergugat-III adalah Tidak Sah dan Batal serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Untuk Diberlakukan;------------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan Surat Perjanjian, tertanggal 21 Oktober 1986 yang dibuat antara Tergugat-I selaku Pihak-I dengan Tergugat-II selaku Pihak-II dan Tergugat-III selaku Pihak-III, adalah Batal Demi Hukum Dengan Segala Akibat Hukumnya ;---------------------------------------------------------------------------- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.922.500,- (Sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah) .----------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pdt.G/2014/PN.Yyk
Kasasi : 1913 K/Pdt/2016
Banding : 46/PDT/2015/PT Yyk
Statistik314168