Putusan PN Lasusua Nomor 40/Pid.B/2019/PN Lss |
|
Nomor | 40/Pid.B/2019/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Budi Prayitno |
Hakim Anggota | - Nugroho Prasetyo Hendro, M.h - Anjar Kumboro |
Panitera | Zain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Laode Barlin alias Bayu bin Laode Sahaka tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Yang Disertai Atau Didahului Oleh Suatu Tindak Pidana Lain Secara Bersama-Sama DAN Persetubuhan Diluar Perkawinan Dengan Seorang Perempuan Yang Diketahuinya Sedang Berada Dalam Keadaan Tidak Berdaya;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama Seumur Hidup;3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;4. Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) lembar baju kaos berwarna merah jambu.- 1 (satu) Lembar celana pendek berwarna orange.- 1 (satu) Lembar celana dalam berwarna warni.- 1 (satu) Lembar Penyangga payudara ( BH ) berwarna coklat- 1 (satu) lembar Celana Panjang berwarna biru.- 1 (satu) Buah baju kaos bergambar orang dan beruliskan kata bali- 1 (satu) Buah celana pendek berwarna krem bertulis original denim- 1 (satu) Buah Sepeda motor merek Satria FU tanpa plat berwarna orens dengan nomor rangka MH8G641C4AAJS8309 dan Nomor Mesin G420-ID498589;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa Peri Bin Wahyuddin.5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.B/2019/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 40/Pid.B/2019/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1231 K/Pid/2019
Pertama : 40/Pid.B/2019/PN Lss
Statistik7537