- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang dengan sengaja mengambil uang milik Penggugat sebanyak Rp. 929.800.000,- ( sembilan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah ) hasil dari manipulasi / penggelapan batubara sejak dari tahun 2012, 2013, 2014, dan tahun 2015 adalah perbuatan melawan hukum sesuai dengan bukti transfer yang dilakukan Penggugat melalui Bank BRI atas nama ACHMAD KARIM AL RIDHO dan rekening EDDY ROOSTHA DARMA dan laporan kerugian pembelian batubara milik perusahaan Penggugat dari tahun 2012, 2013, 2014, dan tahun 2015 yang pada saat itu laporan pembukuannya dibuat oleh Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang hasil manipulasi / penggelapan milik perusahaan Penggugat sebesar Rp. 929.800.000,- ( sembilan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah ) dari hasil manipulasi / penggelapan batubara yang dibuat Tergugat sejak dari tahun 2012, 2013, 2014, dan tahun 2015 dalam keadaan tunai tanpa beban apapun ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap :
- Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Komplek Perdana Mandiri, Jalan Padat Karya, Jalur I Blok G No. 20 RT.52, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3249/Sei Andai yang ditempati oleh Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan rumah milik Heru Agus Priadi ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan / Gang Kecil ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Padat Karya Jalur I ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kosong ;
- 1 ( satu ) bidang tanah kosong yang terletak / berada di Perumahan Transad Permai 2 Guntung Manggis dengan ukuran panjang 16 meter, lebar 10 meter, sesuai dengan Akta Jual Beli dihadapan PPAT Kewes Lindri Hariani, S.H., M.Kn., di Kota Banjarbaru atas nama Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan kampung ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kaplingan milik Rima Amelia ;
- Sebelah Timur berbatas dengan rencana jalan ;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah kaplingan milik Sdr. Suntono ;
- 1 ( satu ) unit mobil Terios warna hitam No. Pol. DA 8073 BC dalam penguasaan Tergugat ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 109/PDT.G/2015/PN BJM |
|
Nomor | 109/PDT.G/2015/PN BJM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Affandi Widarijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Femina Mustikawatibr Hakim Anggota Teguh Santoso |
Panitera | Ben Bella Husin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat ; DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 3.822.000,- ( Tiga juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/PDT.G/2015/PN_BJM.zip
- Download PDF
- 109/PDT.G/2015/PN_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/PDT/2017/PT BJM
Banding : 63/PDT/2016/PT BJM
Kasasi : 2284 K/Pdt/2020
Pertama : 109/PDT.G/2015/PN BJM
Statistik10831