Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 168/Pdt.G/2015/PN LBP |
|
Nomor | 168/Pdt.G/2015/PN LBP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ora Gaberia Pasaribu |
Hakim Anggota | Braham V.v.h Ginting, Twis Retno Ruswandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI.? Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.DALAM POKOK PERKARA.Tentang Konpensi? Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).Tentang Rekonpensi? Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).Tentang Konpensi dan RekonpensiMenghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo sejumlah Rp. 2.486.000,00 (dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3550 K/Pdt/2018
Pertama : 168/PDT.G/2015/PN.Lbp
Statistik2304