Putusan PN PALU Nomor 35/PID.SUS-TPK/2014/PN Pal |
|
Nomor | 35/PID.SUS-TPK/2014/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rommel F. Tampubolon |
Hakim Anggota | . Felix Da Lopez, . Darmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MIRTO PAKAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT? sebagaimana dakwaan subsidiair;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000000- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Terdakwa MIRTO PAKAYA sebesar Rp. 48.860.000,- (empat puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (SATU) BULAN; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalanI Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan barang-barang bukti berupa:- 1 (satu) bundel daftar penerima RASKIN Tahun 2013 Dusun III; Dikembalikan kepada KARTO TITI.- 1 (satu) bundel daftar penerima RASKIN Tahun 2013 Dusun IV; - 1 (satu buku penerima RASKIN tahun 2013 Dusun IV; - 1 (satu buku penerima RASKIN tahun 2013 Dusun IV; Dikembalikan kepada AHMAD TINTIS. - 1 (satu) Dus Surat Perintah Setor Tahun 2012; - 1 (satu) bundel Kontrak Desember 2012; - 1 (satu Bundel Arsip Kontrak 2012 - 1 (satu) bundel Rekap Penerimaan Barang( GDA) 2013; - 1 ( satu) bundel Laporan Posisi Persedian Fisik Harian; - 1 (satu) bundel Rekening Koran; - 1 (satu) bundel kontrak 2013; - 1 (satu) bundel Surat Masuk/keluar 2013; - 1 (satu) bundel Kontrak GDM 2013; - 1 (satu) bukti setor HPB Raskin tahun 2013 Kec. Kintom; - 1 (satu) Arsip Bukti Setor Raskin Luwuk, Kintom; - 1 (satu) bundel Kas keluar - 1 (satu) bundel ARSIP Pengadaan Mei 2012; - 1(satu) bundel Arsip Pengadaan Juni 2013; - 1 (satu) bundel Arsip Pengadaan Nopember 2013; - 1 (satu) bundel Arsip Pengadaan Oktober 2013; - 1 (satu) bundel Arsip Pengadaan Nopember 2012; - 1 (satu) bundel Arsip Pengadaan Juni 2013; - 1 (satu) bundel Arsip DO 2013; - 1 (satu) bundel Arsip Pengadaan September 2012; - 1 (satu) bundel Bukti Kas (BOP) 2012; - 1 (satu) bundel Arsip Pengadaan Mei 2013; - 1 (satu) Bundel Arsip Pengadaan Nopember 2013; - 1 (satu) bundel tentang Raskin; - 1 (satu) bundel Dokumen Raskin; Dikembalikan kepada SUB DIVREG BULOG LUWUK. - 1 (satu) buah buku Pedoman Umum Penyaluran RASKIN 2012; - 1 (satu) buah buku Pedoman Umum Penyaluran RASKIN 2013; - 1 (satu Bundel Permintaan Alokasi Raskin tahun 2012 dan Berita Acara serah Terima Beras Raskin; - 1 (satu) bundel Surat Perintah Penyerahan Barang (Delivery Order) tahun 2013; - 1 ( satu) bundel Permintaan Alokasi Raskin Tahun 2013; - 1 (satu) bundel Rekapitulasi Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Penjualan Raskin tahun 2013; - 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Banggai Nomor 500/54/Bag. Ekon tentang Pembentukan Tim Koordinasi Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) Kab. Banggai Tahun 2013; - 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Banggai Nomor 500/267/Bag. Ekon tentang Penetapan Pagu Beras Bagi Rumah Tangga Miskin Kab. Banggai Tahun 2013; - 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Banggai Nomor 5001797/Bag. Ekon tentang Tambahan Alokasi Pagu Beras Bagi Rumah Tangga Miskin Kab. Banggai Tahun 2013; - 1 (satu) Keputusan Bupati Banggai Nomor 500/270/Bag. Ekon tentang Tambahan Pagu Raskin Bulan Ke-13 Kab. Banggai Prop. Sulawesi Tengah Tahun 2012; - 1 (satu) Bundel Daftar Nama dan Alamat Rumah Tangga Masuk Kriteria Penerima Manfaat Program Raskin Desa Jayabhakti Kec. Pagimana Tahun 2012; - 1 (satu ) bundel Daftar Nama dan Alamat Rumah Tangga Masuk Kriteria Penerima Manfaat Program Raskin Desa Jayabhakti Kec. Pagimana Tahun 2013; - 1 (satu) bundel Pagu Raskin Kab. Banggai Tahun 2012 alokasi Januari s/d Mei 2012 ; - 1(satu) bundel Rekapitulasi Pagu Raskin Kab. Banggai Tahun 2013 alokasi Januari s/d Desember 2013; Dikembalikan kepada Tim Koordinasi Raskin Kab. Banggai. - 1 (satu) bundel Berita Acara Kesepakatan tanggal 1 Juni 2012; - 1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Beras Miskin Tahun 2013; - 1 (satu) bundel Laporan Pengeluran Keuangan Desa tahun 2012; - 1 (satu) bundel Laporan Pengeluaran Keuangan Desa Tahun 2013; - 1 (satu) bundel Rekapitulasi Penerimaan Beras Raskin ke-13 tahun 2010-2013; - 1 (satu) bundel daftar penerima Raskin Dusun II Desa Jayabhakti. Dikembalikan kepada Terdakwa MIRTO PAKAYA. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 320 K/PID.SUS/2015
Pertama : 35/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Pal
Statistik526