- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SAIDINUH Als INOK Bin (Alm) RUSDAN LUBIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD SAIDINUH Als INOK Bin (Alm) RUSDAN LUBIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) TAHUN dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 2 (Dua) BULAN;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja kering yang terbungkus warna coklat di dalam plastik bening jenis daun ganja kering dengan berat bersih 43.89 gram untuk Pengadilan;
- 1 (satu) timbangan merkTanita warna merah;
- 3 (Tiga) Lembar Kertas Warna Coklat;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna Putih;
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Lexy Warna Coklat Tanpa Nopol;
- 1 (Satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merk Yamaha Lecy Warna Coklat An.RIKA;
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 293/Pid.Sus/2019/PN Prp |
|
Nomor | 293/Pid.Sus/2019/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sunoto |
Hakim Anggota |
Mba., Hakim Anggota 1: Adhika Budi Prasetyo, Mh hakim Anggota 2: Ellen Yolanda Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Suridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 293/Pid.Sus/2019/PN Prp
Statistik160