- Menyatakan Terdakwa Herwandi Als Iwan Salam Bin H. Abdul Salam, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak menjual dan membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas kecil yang bertuliskan Make Up berwarna merah muda yang berisikan :
- 1 (satu) buah tempat berwarna biru berbentuk bulat yang didalamnya terdapat :
- 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 4,61 (empat koma enam satu) gram, 4,62 (empat koma enam dua) gram dan 1,49 (satu koma empat sembilan) gram sehingga totalnya menjadi 10,72 (sepuluh koma tujuh dua) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Kris Chef;
- 1 (satu) buah kertas rokok berwarna biru dan putih;
- 2 (dua) buah plastik bening yang berukuran sedang dan kecil;
- 3 (tiga) buah sendok buatan untuk memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam kaca;
- 2 (dua) buah pipet berwarna bening yang berukuran sedang dan kecil;
- 3 (tiga) buah kaca merk Fanbo yang terdapat sisa-sisa narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah kotak Aluminium Foil ukuran 30 cm x 10 m berwarna ungu dan putih;
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone series Six berwarna putih;
Putusan PN RANAI Nomor 9/Pid.Sus/2020/PN Ran |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2020/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahat S. P. Banjarnahor |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Fahri Ikhsan, Hakim Anggota Marselinus Ambarita |
Panitera | Panitera Pengganti: Era Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus/2020/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus/2020/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2020/PN Ran
Statistik3322