Putusan PTA MATARAM Nomor 57/Pdt.G/2014/PTA.Mtr |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2014/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Misbachul Munir |
Hakim Anggota | H.a. Agus Bahauddin, Subuki |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Penggugat/Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar Nomor 0685/Pdt.G/2013/PA.Sub. tanggal 17 Maret 2014 M, bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Awal 1435 H yang dimohonkan banding ;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (H. MAHMUD bin H. AHMAD) terhadap Penggugat (Hj. TENRI AJENG binti H. LATIF) ;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama tempat perkawinan dilangsungkan untuk didaftar dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu ;4. Menetapkan harta-harta sebagai berikut :4.1. Tanah tegalan seluas 17.950 m2 terletak di kebun kapas Desa Jotang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa dengan batas-batas :- Sebelah barat berbatasan dengan tanah H.M.Zain ;- Sebelah timur berbatasan dengan tanah M.Amin HB ;- Sebelah utara berbatasan dengan tanah H. Sanafia ;- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah H. Samir ;4.2. Tanah sawah seluas 9.647 M2 terletak di blok orong latar Desa Ongko Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa dengan batas-batas :- Sebelah utara berbatasan dengan tanah sawah H.M. Saleh Jamal;- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah sawah H.Mahmud/Uma Usar ;- Sebelah barat berbatasan dengan tanah sawah H. Ahid ;- Sebelah timur berbatasan dengan tanah sawah Tio Jeraming ;4.3. Satu bangunan rumah luas 6 x 16 M terletak di RT. 03 RW. 01 Desa Jotang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa dengan batas-batas :- Sebelah barat berbatasan dengan rumah Ibu Pido ;- Sebelah timur berbatasan dengan jalan raya ;- Sebelah utara berbatasan dengan rumah H. Jabar ;- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan raya ;4.4. Sebuah rumah jaga diatas sawah ukuran 4 x 6 M diatas tanah seluas 20 are, lokasi di orong latar (blok latar) Desa Ongko Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa dengan batas-batas :- Sebelah barat berbatasan dengan sawah H. Ahid ;- Sebelah timur berbatasan dengan sawah H.Mahmud/Uma Usar - Sebelah utara berbatasan dengan sawah H.Mahmud/Uma Usar - Sebelah selatan berbatasan dengan sawah H. Mahmud/Uma Usar ;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ;5. Menetapkan harta bersama sebagaimana tercantum dalam dictum point 4 tersebut diatas seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat ;6. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada dictum poin 4 dan menyerahkan bagian Penggugat kepada Penggugat sesuai dictum point 5 dan apabila tidak dapat dibagi secara riil/natura maka dilakukan penjualan dengan secara lelang melalui kantor lelang yang berwenang dan uang hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua, seperdua untuk Penggugat dan seperdua untuk Tergugat ;7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Sumbawa Besar terhadap harta-harta bersama sebagaimana tercantum pada dictum point 4 tersebut diatas ;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 3.761.000,- (Tiga juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;- Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 58 K/Ag/2015
Banding : 0057/Pdt.G/2014/PTA.Mtr
Statistik3419