- Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS Bin SUBELI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Kegiatan Pengangkutan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha" ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS Bin SUBELI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Tipe Carry 1.0 warna hijau dengan nomor polisi DA 1461 CA, Nomor Rangka : SL410382469 dan Nomor Mesin : F10AID201365;
- 1 (satu) lembar STNK merk Suzuki Tipe Carry 1.0 warna hijau dengan nomor polisi DA 1461 CA, Nomor Rangka : SL410382469 dan Nomor Mesin : F10AID201365 an. AMRINA RUSADA.
- 1 (satu) unit mobil merk SUZUKI Super Carry ST 100 Nomor Polisi KT 8204 B Nomor rangka : SL410-228565 Nomor Mesin : F10AID127464 warna putih;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk SUZUKI Super Carry ST 100 Nomor Polisi KT 8204 B Nomor rangka : SL410-228565 Nomor Mesin : F10AID127464 warna putih an. LINDA.
- BBM jenis premium sebanyak 80 liter dan pertamax sebanyak 10,1 liter;
- Uang tunai Rp. 704.000,-.
- 5 (lima) buah jerigen yang terbuat dari plastic;
- 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter;
- 1 (satu) buah selang warna biru panjag sekitar 178 cm.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 125/Pid.Sus/2019/PN Amt |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2019/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Hermanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Shbr Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Dillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara. Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2019/PN Amt
Statistik1004