Putusan PN JAYAPURA Nomor 153 /Pid Sus/2015/PN Jap |
|
Nomor | 153 /Pid Sus/2015/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | AMUNISI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rianus Infaindan |
Hakim Anggota | Willem Marco Erari, Helmin Somalay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA 1 TAHUN 6 BULAN |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa TANGGAP JIKWA yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Tanpa Hak Menerima, Memperoleh, Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Menyimpan Amunisi?; -------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan; -------------------------------- 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ---------------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------? 1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).Dirampas untuk Negara; ----------------------------------------------------------------------? 2 (dua) unit HP merk Nokia 1 (satu) unit warna Biru 1 (satu) unit warna Hitam.? 231 (dua ratus tiga puluh satu) butir amunisi kaliber 5,56 MM yang terdiri dari:? 197 (seratus sembilan puluh tujuh) butir didalam tas. ? 34 (tiga puluh empat) butir didalam kantong plastik warna Hitam.? 2 (dua) buah kartus Sim Card.? 1 (satu) lembar kartu ATM BRI.Dirampas untuk dimusnahkan; ------------------------------------------------------------? 1 (satu) lembar tiket Jayawijaya tujuan Wamena - Jayapura tanggal 26/10/2014.Terlampir bersama berkas perkara; ------------------------------------------------------? 1 (satu) buah dompet warna cokelat.? 1 (satu) lembar KTA Polres Jayawijaya.? 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna Hijau merk Zarai.? 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna Merah Tua merk Levi?s.? 1 (satu) lembar baju PDL warna Cokelat an. Tanggap Jikwa.? 2 (dua) lembar celana panjang warna Cokelat.? 1 (satu) buah ikat pinggang SABHARA.? 1 (satu) buah Pilkep POLRI warna hitam.? 1 (satu) buah selbo bertuliskan Liverpool warna hitam lis Merah.? 1 (satu) buah tas punggung SABHARA warna hitam.Dikembalikan kepada Terdakwa; ----------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153_/Pid_Sus/2015/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 153_/Pid_Sus/2015/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 88/PID.SUS/2015/PT.JAP
Pertama : 153/Pid.Sus/2015/PN Jap
Statistik10027