Putusan PN BENGKALIS Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Bls |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2017/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola, Hakim Anggota Zia Ul Jannah Idris |
Panitera | Panitera Pengganti: Nita Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI. - Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA. 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 3. Menyatakan masa bakti Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Sosial Umat Beragama Budha (YSUBB), Selatpanjang sebagaimana diuraikan di dalam Akta Nomor 62 tanggal 29 Juni 2006 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Sosial Umat Beragama Budha yang dibuat dihadapan Syafril Lubuk, SH Notaris/ PPAT di Jakarta telah berakhir sejak tanggal 31 Desember 2009 ; 4. Menyatakan tidak sah dan batal menurut hukum dengan segala akibat hukumnya : - Rapat dan hasil rapat pada tanggal 7 Mei 2010 ; - Rapat dan hasil rapat tanggal 8 Mei 2010 ; - Akta Nomor 04 tertanggal 04 Juni 2012 yang dibuat hadapan Syafril Lubuk, SH Notaris di Jakarta ; - Akta Nomor 04 tertanggal 04 Juni 2012 yang dibuat dihadapan Johari, SH Notaris di Kabupaten Bengkalis; - Akta Nomor 07, Tertanggal 18 Juni tahun 2013, tentang pernyataan keputusan rapat Yayasan Sosial Umat Beragama Budha Selat Panjang. - Akta Nomor 10 tanggal 29 Maret 2017 yang dibuat dihadapan Johari, SH Notaris di kabupaten Bengkalis ; dan sebagaimana ketiga Akta tersebut telah diajukan untuk pendaftaran Yayasan ke Direktorat Jenderal AHU, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan perubahan terakhir yang diberitahukan/ dilaporkan tentang perubahan data yayasan ? pengurus- dan pengangkatan kembali pengawas sebagaimana terakhir dengan SK AHU-AH.01.06.63 tanggal 03 April 2017 ; 5. Menyatakan Tergugat II tidak berhak menerima aset Yayasan Sosial Umat Beragama Budha berdasarkan Berita Acara Serah terima YSUBB Nomor : 454/YSUBB/XIII/-T.3/C1-2012 ; 6. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan seluruh aset atas apa yang telah diterimanya sesuai Berita Acara Serah terima YSUBB Nomor : 454/YSUBB/XIII/-T.3/C1-2012 kepada Penggugat secara keseluruhan tanpa kekurangan apapun dengan cara seketika dan sekaligus ; 7. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII, ataupun siapa saja yang memperoleh hak dan kewenangan dari Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII untuk bertanggung jawab secara pribadi atas segala tindakan yang mengatas namakan Yayasan Sosial Umat Beragama Budha terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010 dan perbuatan tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ; 8. Memerintahkan kepada seluruh Anggota Yayasan Sosial Umat Beragama Budha (YSUBB) Selatpanjang untuk melakukan pemilihan Pembina, Pengurus dan Pengawas sebagaimana mekanisme pemilihan Kepengurusan dengan menghadirkan anggota yang terhimpun dalam Yayasan Sosial Umat Beragama Budha dalam rapat umum untuk melakukan pemilihan untuk itu ; 9. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII untuk tidak melakukan kegiatan apapun untuk dan atas nama Yayasan Sosial Umat Beragama Budha, sampai putusan dalam perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap; 10. Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya. DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI: - Menolak Gugatan Provisi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA - Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya. DALAM KONVENSI dan REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.789.000,00 (empat juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu Rupiah) kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2017/PN Bls
Statistik15431