- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING TURUT TERGUGAT VI SAMPAI DENGAN XV/ PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BARRU NOMOR 92/PDT.G/2019 /PA BR, TANGGAL 10 DESEMBER 2019 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 RABIUL AKHIR 1441 HIJRIAH;
- MENOLAK EKSEPSI TURUT TERGUGAT VI SAMPAI DENGAN TURUT TERGUGAT XV;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJK VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI TURUT TERGUGAT VI SAMPAI DENGAN XV TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJK VERKLAARD);
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP11.676.000,00 (SEBELAS JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding turut Tergugat VI sampai dengan XV/ para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Barru Nomor 92/Pdt.G/2019 /PA Br, tanggal 10 Desember 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Rabi?ul Akhir 1441 Hijriah;
- Menolak eksepsi turut Tergugat VI sampai dengan turut Tergugat XV;
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
- Menyatakan gugatan rekonvensi turut Tergugat VI sampai dengan XV tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
- Menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp11.676.000,00 (sebelas juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 92/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Imron Rosyadi |
Hakim Anggota | Brmasrur, H. Abd. Azis |
Panitera | Hj. St. Hajar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam eksepsi Dalam pokok perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum para Penggugat/para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pdt.G/2020/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 92/Pdt.G/2020/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 132 K/Ag/2021
Banding : 92/Pdt.G/2020/PTA.Mks
Statistik117105