Putusan PT KENDARI Nomor 23/PDT/2012/PT.SULTRA |
|
Nomor | 23/PDT/2012/PT.SULTRA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 27 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Salma Ali |
Hakim Anggota | - Ganjar Susilo, - Daliun Sailan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 15 Nopember 2011, Nomor : 16/Pdt.G/2011/PN Kdi yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------- MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI ;--------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding ;------------DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke Verklaarrd) ;---------------- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PDT/2012/PT.SULTRA.zip
- Download PDF
- 23/PDT/2012/PT.SULTRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/PDT/2012/PT.SULTRA
Pertama : 16/Pdt.G/2011/PN.Kdi
Kasasi : 3256 K/Pdt/2013
Kasasi : 3515 K/Pdt/2012
Peninjauan Kembali : 136 PK/Pdt/2015
Banding : 230/Pdt/2012/PT.Sby
Statistik217