Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 96-K/BDG/PMT-II/AD/lX/2014 |
|
Nomor | 96-K/BDG/PMT-II/AD/lX/2014 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 September 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : HANDRI YANTO, PRAKA NRP. 31020514340382, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1(satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa :1) Barang-barang : - 1 (satu) plastik klip kecil kristal bening tidak berwarna yang menyerupai shabu-shabu, Dirampas untuk dimusnahkan. 2) Surat-surat : - 1 (satu) lembar photo plastik klip kecil kristal bening tidak berwarna yang menyerupai shabu-shabu. - 1 (satu) lembar laporan hasil pengujian dari Badan POM RI NO. CONTOH : 0913-365. NP tanggal 16 September 2013 atas nama Praka Handri Yanto. - 1 (satu) lembar hasil pengujian Narkoba dari Dinas Kesehatan Kab. Purwakarta UPTD Laboratorium Kesehatan Nomor : 07/NKB-LABKES/VIII/2013 tanggal 3 Agustus 2013, atas nama Praka Handri Yanto.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan agar Terdakwa di bebaskan dari penahanan sementara. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96-K/BDG/PMT-II/AD/lX/2014.zip
- Download PDF
- 96-K/BDG/PMT-II/AD/lX/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 96-K/BDG/PMT-II/AD/lX/2014
Lainnya : A95-K/BDG/PMT-II/AD/lX/2014
Pertama : 30-K / PM.II-09 / AD / II / 2014
Kasasi : 20 K/MIL/2015
Statistik8518