Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 7/Pdt.G/2014/PN.Mdl |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2014/PN.Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -ahmad Rizal |
Hakim Anggota | 1.boy Aswin Aulia, Sh 2.vini Dian Afrilia |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai, mengerjakan dan menanami obyek perkara adalah perbuatan melawan hukum;-3. Menyatakan menurut hukum bahwa objek perkara yaitu tanah seluas 3,5 Ha yang terletak di Desa Kampung Kapas Kec. Batahan Kab. Mandailing Natal dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan: tanah milik penggugat/ Helena Simarmata;-- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Parit Sago Nauli/ Lahan Trans SP IV;-- Sebelah Barat berbatasan dengan: Parit Sago Nauli/ Anak Sungai/tanah Tergugat;-- Sebelah Timur berbatasan dengan: tanah Helena Rosalina Simarmata dan Febri Donal Marpaung;-adalah milik Penggugat yang dibeli Penggugat dari Ali Suman sebagaimana surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi tertanggal 20 Juli 2007;4. Menyatakan Surat Pelepasan Hak dan Penyerahan Ganti Rugi No:140-53/KD/KK/2007 tertanggal 20 Juli 2007 antara Ali Suman dengan Penggugat yang diketahui Kepala Desa Kampung Kapas, Badan Perwakilan Desa dan Lembaga Pemberdaya Masyarakat Desa Kampung Kapas sah dan berkekuatan hukum;-5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun diatasnya;-6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.991.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2014/PN.Mdl.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2014/PN.Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2094 K/Pdt/2017
Pertama : 07/Pdt.G/2014/PN.Mdl.
Statistik12669