- 1 (satu) lembar KTA TNI AL atas nama Koptu Mes Marno NRP 98962.
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 50-K/PM.II-08/AL/II/2019 |
|
Nomor | 50-K/PM.II-08/AL/II/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Nyawa |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk M.r Jaelani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk K Kus Indrawati, Br Hakim Anggota Mayor Chk Dandi Andreas Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti: Kapten Chk Putra Nova Aryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu nama ; Marno, Koptu Pom NRP 98962, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer Cq TNI AL. 3. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu nama ; Marno, Koptu Pom NRP 98962, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Subsider : ?Pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama? 4. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Subsider tersebut. 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akte Kematian atas nama Sdr. Herdi alias Acuan tanggal 7 Agustus 2018. 2) 4 (empat) lembar fotocopy Visum Et Repertum Mayat Sdr. Herdi alias Acuan Nomor VER : R/251/SK.E/Vl/2018/IKF tanggal 27 Juli 2018. 3) 12 (dua belas) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. 3624/BSF/2018 tanggal 21 Agustus 2018. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Barang-barang : Dilekatkan dalam berkas perkara. 2) Uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Dirampas untuk negara. 3) 1 (satu) unit handphone merk Samsung J5 warna hitam. 4) 1 (satu) unit handphone merk Advan Hammer warna hitam. Dirampas untuk negara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus) rupiah. Demikian diputuskan pada hari ini Selasa tanggal 7 Mei 2019 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Rudy Dwi Prakamto, S.H. Letkol Chk NRP 11980059590177 sebagai Hakim Ketua, serta Moch Rachmat Jaelani, S.H. Letkol Chk NRP 522360 dan Dandi Andreas Sitompul, S.H. Mayor Chk NRP 11000036240871 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Salmon Balubun, S.H., M.H. Mayor Chk NRP 2920016820371, Panitera Pengganti Putra Nova Aryanto Subandi, S.H., M.H. Kapten Chk NRP 11100007401185, Penasehat Hukum Haryanti, S.H. Lettu (KH/W) NRP 21825/P serta di hadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 50-K/PM.II-08/AL/II/2019.zip
- Download PDF
- 50-K/PM.II-08/AL/II/2019.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 281 K/Mil/2019
Pertama : 50-K/PM.II-08/AL/II/2019
Statistik730461