Putusan PA SIDOARJO Nomor 3589/Pdt.G/2018/PA.Sda |
|
Nomor | 3589/Pdt.G/2018/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Hibah Perdata Agama |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jureimi Arief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mukhtar, S.ag.br Hakim Anggota H. Amar Hujantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Aidaofiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan hibah dari Pemberi hibah (SANALI/MOESNI) kepada para Penerima hibah (paraTergugat) atas : 1. Sebidang tanah pekarangan milik MARSINI yang ditempati oleh mbok MARLIYANAH seluas 1190 M2 Leter C Nomor 750 persil 28b kelas d 2 yang terletak di Dusun Tanggungan Barat RT.002 RW.004 Desa Kedungwonokerto Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Sungai - Sebekah Timur : Sugiyo/Suwiji - Sebelah Selatan : Jalan Desa - Sebelah Barat : Usman/Nurhayati 2. Sebidang tanah pekarangan milik MARSINI yang ditempati KAJIB seluas 547 M2 leter C Nomor 1035 persil 28b kelas d 2 yang terletak di Dusun Tanggungan Barat RT.002 RW.004 Desa Kedungwonokerto Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Miftahul Jannah - Sebekah Timur : Miftahul Jannah/Sutik/Supiyah - Sebelah Selatan : Jalan Desa - Sebelah Barat : Kariman Adalah batal demi hukum; 3. Menetapkan ahli waris dari MARSINI adalah para Penggugat (YAMADI Bin MOESMAN, RIYAMIN Bin MOESMAN, MISKAN Bin MOESMAN, AN NISAA NABILAH Binti SULIYONO dan HAFIZAH FAUZIYYAH Binti SULIYONO) dan berhak mewarisi atas obyek sengketa dictum 2 tersebut diatas; 4. Menghukum kepada para penerima hibah (para Tergugat) untuk menyerahkan obyek sengketa dictum 2 diatas kepada ahli waris dari MARSINI (para Penggugat); 5. Memerintahkan kepada Pejabat Pemerintahan Desa Kedungwonokerto Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo (turut Tergugat II) untuk mentaati putusan Pengadilan Agama Sidoarjo ini; 6. Menolak gugatan para Penggugat selainnya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang dihitung sebesar Rp 2.709.000 (dua juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3589/Pdt.G/2018/PA.Sda
Banding : 284/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik16959