Putusan PN KUPANG Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota | - Fransiska D.paula Nino, - Yelmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa OKTOFIANUS J SELAN Alias OKTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair Penuntut Umum ;3. Menyatakan terdakwa OKTOFIANUS J SELAN Alias OKTO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan ?Tindak Pidana KorupsiSecara bersama-sama dan berlanjut?sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OKTOFIANUS J SELAN Alias OKTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp. 309.450.000,- (tiga ratussembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun ;6. Menetapkan uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum selama persidangan oleh saksi SIVIARDUS CEME, ST., MT alias DUS dan Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 359.450.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;8. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;9. Menyatakan barang bukti berupa :1) 1 (satu) jilid dokumen Kontrak Pengadaan Instalasi Listrik CV. DE?ING dengan Nomor : 602/PTK-ESDM/234/12/2011, tanggal 01 Desember 2011 (Asli);2) 1 (satu) jilid dokumen penawaran pengadaan instalasi listrik CV. JASMANIE ELECKTRIK (asli);3) 1 (satu) jilid laporan keuangan tahun anggaran 2011 Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Dinas Perumahan, Tata kota, Energi dan Sumber Daya Mineral (asli);4) 1 (Satu) jilid dokumen penawaran CV. GOMISAWA KOUMUTEN NIIGATA (asli);5) 1 (satu) jilid dokumen penawaran pekerjaan pengadaan instalasi listrik CV. MERCURI dengan nomor : 011/Srt.Pen/CV.MR/XI/2011, tanggal 21 November 2011 (asli);6) 1 (satu) jilid dokumen penawaran paket pekerjaan pengadaan instalasi listrik CV. PATA TEKHNIK (asli);7) 1 (satu) jilid dokumen penawaran pekerjaan pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya terpusat PT. TELUK MUTIARA HITAM (asli);8) 1 (satu) jilid dokumen penawaran pekerjaan pengadaan instalasi listrik CV. SINAR BINMAFO (asli);9) 1 (satu) jilid dokumen penawaran pekerjaan pengadaan instalasi listrik CV. SINAR MERCURI dengan nomor : 011/Srt.Pen/CV.MR/XI/2011, tanggal 01 Nopember 2011 (asli);10) 1 (satu) jilid dokumen penawaran pekerjaan pengadaan instalasi listrik CV. TABGHA (asli);11) 1 (satu) jilid dokumen penawaran kegiatan koordinasi pengembangan ketenaga listrikan, pengadaan instalasi listrik Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2011 CV. DE?ING dengan nomor : 011/Srt.Pen/CV.SB/XI/2011, tanggal 01 Nopember 2011;12) 1 (satu) bundel dokumen evaluasi tahap I pada tanggal 07 Nopember 2011;13) 1 (satu) bundel dokumen evaluasi tahap II pada tanggal 30 Nopember 2011;14) 1 (satu) jepit hasil pemeriksaan panitia PHO untuk paket pekerjaan pengadaan instalasi listrik di Desa Nggolonio, Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo yang ditandatangani oleh DIONISIUS BEI, SST., DHAWE ABDURAHMAN, A.Md. dan SEFERINUS YOSEF WAGE, A.Md;15) 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2011 dengan nomor : 1.04.01/05/01/2011, tanggal 04 Januari 2011;16) 1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2011 dengan nomor : 1.04.01/09/11/2011, tanggal 04 Nopember 2011;17) 1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 dengan nomor : 1.04.01/09/01/2012, tanggal 04 Januari 2012;18) 1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 dengan nomor : 1.04.01/07/02/2012, tanggal 06 Pebruari 2012;19) 1 (satu) bundel laporan keuangan Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Perumahan, Tata kota, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nagekeo yang ditandatangani oleh a.n. PLT. Kepala Dinas Perumahan, Tata kota, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nagekeo, Sekretaris a.n. EMIL BERGA PATIWUA;20) 1 (satu) buku kas umum Bendahara pengeluaran Tahun Anggaran 2011;21) 1 (satu) buku kas umum Bendahara pengeluaran Tahun Anggaran 2012;22) 1 (satu) jepitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nomor : 1500/LS.MODAL/2011, tanggal 16 Desember 2011 keperluan untuk pembayaran uang muka (20%) atas pekerjaan pengadaan instalasi listrik dari kegiatan koordinasi pengembangan ketenagalistrikan pada Dinas Perumahan, Tata kota, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nagekeo kepada CV. DE?ING dari dana DAK (Gir?./G) sesuai SPM-LS terlampir dengan nilai sebesar Rp. 438.500.566,00 (empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu lima ratus enam puluh enam rupiah);23) 1 (satu) jepitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nomor : 249/LS.MODAL/2012, tanggal 20 April 2012 keperluan untuk pembayaran fisik (100%) atas pekerjaan pengadaan instalasi listrik dari kegiatan koordinasi pengembangan ketenagalistrikan pada Dinas Perumahan, Tata kota, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nagekeo kepada CV. DE?ING dari dana DAK (Gir?./G) sesuai SPP-LS terlampir dengan nilai sebesar Rp. 1.405.194.997,00 (satu milyard empat ratus lima juta seratus Sembilan puluh empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah);24) 1 (satu) jepitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nomor : 254/LS.MODAL/2012, tanggal 20 April 2012 untuk keperluan pembayaran retensi (5%) atas pekerjaan pengadaan instalasi listrik dari kegiatan koordinasi pengembangan ketenagalistrikan pada Dinas Perumahan, Tata kota, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nagekeo TA. 2012 kepada CV. DE?ING dari dana DAK (Gir?./G) sesuai SPM-LS terlampir dengan nilai sebesar Rp. 109.625.142,00 (seratus sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu seratus empat puluh dua rupiah);25) 1 (satu) bundel dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 04 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;26) 1 (satu) bundel dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2011;27) 1 (satu) bundel dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2012;28) 1 (satu) bundel dokumen Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2012;29) 1 (satu) bundel dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 07 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2012;30) 1 (satu) bundel dokumen Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 42 Tahun 2012 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2012;31) 1 (satu) jepit keputusan Bupati Nagekeo nomor : 120/KEP/HK/2014, tanggal 16 April 2014;32) 1 (satu) jepit petikan keputusan Bupati Nagekeo nomor : 821.13/BK-DIKLAT/M/281/03/2013, tanggal 20 Maret 2013;33) 1 (satu) jepit Peraturan Bupati Nagekeo Nomor 28 Tahun 2013, tanggal 10 Oktober 2013;34) 1 (satu) jepit Keputusan Bupati Nagekeo nomor : 35/KEP/HK/2014, tanggal 28 Januari 2014;35) 1 (satu) jepit surat Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo nomor : 584/A.Pemb-NGK/129/09/2011, tanggal 28 September 2011;36) 1 (satu) lembar Surat Bupati Nagekeo nomor : 028/A.Pemb-NGK/121/09/2011, tanggal 07 September 2011;37) 1 (satu) jilid dokumen Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 08 Tahun 2011 tentang Petunjuk Tekhnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Listrik Perdesaan Tahun Anggaran 2011, tanggal 13 Mei 2011;38) 1 (satu) buah USB flash disk yang berisi soft copy tentang HPS;39) 1 (satu) Sertifikat AHLI PENGADAAN NASIONAL, tanggal 22 Agustus 2009, an. SIVIARDUS CEME, ST., MT;40) 1 (satu) Sertifikat AHLI PENGADAAN NASIONAL, tanggal 22 Agustus 2011, an. SIVIARDUS CEME, ST., MT;41) 1 (satu) lembar Dokumen Asli Surat Pemberhentian dari PT. TELUK MUTIARA HITAM dengan nomor : 02/TMH/S-Pemb/VIII/2012, ditetapkan di Kupang pada tanggal 04 Agustus 2014;42) 1 (satu) lembar bukti transfer dengan nomor : 659/KU/SK/BI-RTGS/XII/2011 pengirim a.n. OKTOVIANUS J. SELAN;43) 1 (satu) jepit print out rekening Koran dengan nomor rekening Bank NTT;44) 1 (satu) jilid spesifikasi teknis, bill of quantity (BOQ) dan gambar rencana jaringan instalasi Dinas Perumahan, Tata Kota, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2011;45) 1 (satu) jepit surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan, Tata Kota, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nagekeo Nomor : 798.1/PKT-ESDM/83/04/2011, tanggal 01 April 2011 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Listrik Pedesaan Lingkungan, Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat, Penambahan 2 (dua) Ruang Gedung Kantor Kon Konstruksi pada Dinas Perumahan, Tata Kota, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2011, tanggal 13 Mei 2011;46) Addendum Kontrak I Surat Perjanjian Kerja Kontrak Harga Satuan Nomor : 602/ADD.CCO/DPTK-ESDM/236.2/12/2011 tanggal 03 Desember 2011.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama DOMISIUS BEI, SST., Dkk. ;10. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2422 K/PID.SUS/2016
Pertama : 07/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg
Statistik7449