Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 469/Pid.B/2014/PN.Sgt |
|
Nomor | 469/Pid.B/2014/PN.Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herbert Harefa |
Hakim Anggota | Andalusia, Victor Suryadipta |
Panitera | Marsandi Eka Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Rohman Alias Man Bin Nawawi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pencurian dalam keadaan memberatkan??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kotak Handycam merk YASHICA dengan alat cas- 1 (satu) buah tob zone dalam keadaan disegel merk IMO ZONE - 1 (satu) buah Blackberry dalam keadaan disegel merk Bold Type 9900 lab- 1 (satu) buah BB dalam keadaan disegel merk curve 8520- 2 (dua) buah Motorola type EX 115- 2 (dua) buah Galaxy Young - 1 (satu) buah Samsung Galaxy Core - 1 (satu) buah Samsung Galaxy Grand- 1 (satu) buah Sony Xperia C- 2 (dua) buah BB merk Curve 9220- 1 (satu) buah Maxtron ONDROID T2- 1 (satu) kotak Cherry C-85- 1 potong tali nilon dengan panjang + 10 meter warna biru- 3 (tiga) lembar kantong plastic besar warna hitam- 3 (tiga) lembar voucher 100 telah diguna- 7 (tujuh) lembar Voucher Rp.10.000,-telah diguna- 4 (empat) lembar Voucher XL Rp.10.0000,- - 3 (tiga) lembar Voucher Indosat- 3 (tiga) lembar Voucher Smart Fren Rp.50.000- 2 (dua) lembar Voucher smart fren Rp.100.000- 2 (dua) lembar Voucher Indosat Rp.50.000- 2 (dua) lembar Voucher Indosat Rp. 25.000- 25 (dua puluh lima) lembar Voucher Indosat Rp.25.000 - 1 (satu) buah dompet berisi ATM mandiri, ATM BCA uang tunai Rp1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan lima puluh ribuan Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu saksi Yento Alias Angian6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 469/Pid.B/2014/PN.Sgt
Statistik320