Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 48/Pdt.G/2015/PA.TA |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2015/PA.TA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PA TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Siti Roikanah |
Hakim Anggota | Romelan, Dra. Khutobiin |
Panitera | Marsuaidah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menolak selainnya;2. Menetapkan sebagai hukum, bahwa harta berupa :2.1. Bangunan rumah dinding tembok atap genteng balungan cor dan kayu jati campur akasia lantai masih cor ukuran +12 m x 18 m berbentuk srotong L berdiri di atas tanah milik orang tua Tergugat (Tergugat) dengan luas + 20 Ru terletak di Dusun ............ RT. 003 RW. 001 Desa ............ Kabupaten Tulungagung dengan batas-batas :- Timur : rumah Tergugat- Barat : jalan pertolongan- Utara : tanah .........- Selatan : jalan desa2.2. 1 set kursi tamu2.3. 1 buah kulkasAdalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang diperoleh pada saat masih terikat dalam perkawinan sah;3. Menetapkan sebagai hukum, bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum point 2 pada angka 2.1, 2.2 dan angka 2.3 di atas;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum point 2 pada angka 2.1 di atas, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura, maka dijual dimuka umum (lelang) dari hasil penjualan lelangnya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat;5. Menghukum Penggugat untuk menyerahkan kepada Tergugat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum point 2 pada angka 2.2 dan 2.3 di atas, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura, maka dijual dimuka umum (lelang) dari hasil penjualan lelangnya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat;6. Menolak gugatan Penggugat perihal pembagian harta bersama berupa hasil penjualan mobil sebagaimana petitum point 2 angka 2.2;7. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.896.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2015/PA.TA
Banding : 313/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Statistik368