Putusan PTA SURABAYA Nomor 58/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | perlawanan eksekusi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hm.luqmanul Hakim Bastary |
Hakim Anggota | Ra.hj.zulaecho, Hm.roechan El Ghani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | Dalam Provisi- Menolak permohonan para PelawanDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan perlawanan Eksekusi dari Para Pelawan untuk sebagian; 2. Menyatakan para Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang benar;3. Menyatakan bahwa tanah sawah sebagaimana tersebut dalam Petok No:446, Persil No:49, Klas:SI, Luas:2250 m2, yang terletak di Dusun XXXXXX, Desa XXXXXX, Kecamatan XXXXXX, Kabupaten Banyuwangi atas nama XXXXXX binti H. Ali Usman, adalah Non Executable.4. Memerintahkan Jurusita Pengadlan Agama Banyuwangi untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan atas objek tanah sawah yang tersebut pada amar diktum 3 di atas.5. Menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor: 312K/AG/2008 tanggal 9 Januari 2009, telah berkekuatan hukum tetap. 6. Menyatakan bahwa tanah kering tersebut dalam Petok No:618, Persil No:37, Klas: DI, Luas:440 m2, dan diatasnya berdiri rumah permanen, sertifikat hak milik Nomor 20/1980, yang terletak di Dusun XXXXXX, Desa XXXXXX, Kecamatan XXXXXX, Kabupaten Banyuwangi, atas nama Rusmini P.XXXXXXi, Dan tanah sawah tersebut dalam Petok No:618, Persil No:49, Klas:S1, Luas:10650 m2, setifikat hak milik No.126/1997 yang terletak di Dusun XXXXXX, Desa Benalan Lor, Kecamatan XXXXXX, Kabupaten Banyuwangi atas nama Rusmini P.XXXXXXi, adalah sebagai harta warisan almarhum XXXXXX dan XXXXXX yang harus dibagi kepada ahli waris XXXXXX dan XXXXXX sesuai ketentuan hukumnya dalam putusan Mahkamah Agung RI. Nomor: 312K/AG/2008 tanggal 9 Januari 2009.7. Menyatakan bahwa pelaksanaan Eksekusi atas objek sengketa dalam dictum 6 diatas dapat dilaksanakan.8. Menolak permohonan perlawanan eksekusi dari para Pelawan selain dan selebihnya.9. Mengukum kepada para Pelawan dan para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp 1.216.000,00 ( satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1727/Pdt.G/2016/PA.Bwi
Banding : 58/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Statistik9070