Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 85/B/2016/PTTUN.Mks |
|
Nomor | 85/B/2016/PTTUN.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 74/G/2015/PTUN.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Undang Saepudin |
Hakim Anggota | - Kamer Togatorop, M.ap. - Hj. Lulik Tri Cahyaningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Pembanding;--------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 74/G/2015/PTUN.Mks. tanggal 11 April 2016 yang dimohonkan banding tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI:DALAM EKSEPSI:-------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan eksepsi Tergugat / Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Terbanding tidak diterima;-------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:------------------------------------------------------------------------ 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;---2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo mengenai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01712/Kelurahan Takkalala yang diterbitkan pada tanggal 5 Agustus 2014, dengan Surat Ukur tertanggal 10 April 2013 No. 1782/Takkalala/2013 seluas 8.441 M2 atas nama HJ. Syamsija Andi Pakaroh;----------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat/Terbanding untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo mengenai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01712/Kelurahan Takkalala yang diterbitkan pada tanggal 5 Agustus 2014, dengan Surat Ukur tertanggal 10 April 2013 No. 1782/Takkalala/2013 seluas 8.441 M2 atas nama HJ. Syamsija Andi Pakaroh;--------------------------------------------------------------------------------------4. Membebankan kepada Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/B/2016/PTTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 85/B/2016/PTTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 85/B/2016/PTTUN.Mks
Kasasi : 24 K/TUN/2017
Pertama : 74/G/2015/PTUN.MKS
Statistik5914