Putusan PN BEKASI Nomor 324/PDT.G/2010/PN.Bks |
|
Nomor | 324/PDT.G/2010/PN.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 1 September 2010 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Tri Hadi Budimursito |
Hakim Anggota | M. Saleh Rasoen., - Burhanuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :1. Menolak Eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah yang sah dan satu-satunya atas tanah seluas + 0,770 ha atau 7.700 m2 (tujuh tibu tujuh ratus meter persegi) dengan dasar girik C No. 285/960, persil 150, Klas II adalah sah milik Penggugat yang terletak di Desa Kedung Jati yang dimekarkan menjadi Desa Jati Mulya dan sekarang menjadi Kampung Kedung Gede RT/RW 003/02, Desa/Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah sawah Ebet Winata Binjamin ;Sebelah Timur : Tanah bpk Sanih ;Sebelah Selatan : Saluran air/Jalan Raya TambunSebelah Barat : Tanah sawah Ebet Winata Binjamin ;3. Menyatakan Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 9, yang dibuat dihadapan NOTARIS & PPAT KOTA BEKASI, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;4. Menyatakan kwitansi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atas KOMPENSASI PERJANJIAN PERDAMAIAN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah seluas + 0,770 ha atau + 7.700 m2 (tujuh ribu tujuh ratus meter persegi) dengan dasar girik C No. 285/960, persil 150 Klas II yang terletak di Desa Kedung jati yang dimekarkan menjadi Desa Jati Mulya dan sekarang menjadi Kampung Kedung Gede Rt.003/Rw.02 Desa/Kelurahan Setia Mekar, Kec. Tambun, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah sawah Ebet Winata BinjaminSebelah Timur : Tanah SanihSebelah Selatan : Saluran air/Jalan Raya TambunSebelah Barat : Tanah sawah Ebet Winata Binjamin6. Menyatakan Tergigat I, II, II dan Turut Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum ;7. Menyatakan Girik C No. 1361, Persil 150 atas nama M. SAIDIH (almarhum) sebagai alas hak Sertifikat Hak Milik No. 56/Setia Mekar dan Sertifikat Hak Milik No. 57/Setia Mekar tidak memilik kekuatan hukum mengikat ;8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 56/Setia Mekar yang telah di pecah menjadi Sertifikat Hak Milik No. 79/Setia Mekar dan Sertifikat Hak Milik No. 80/Setia Mekar tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;9. Menyatakan transaksi/peralihan hak yang terjadi pada Sertifikat Hak Milik No. 56/Setia Mekar Gambar Situasi (GS) 1006/1979 luas 4.165 m2 menjadi Sertifikat Hak Milik No. 79/Setia Mekar tanggal 01-07-1980 dari M. SAIDIH (almarhum) kepada ZAINAL ARIFIN (almarhum) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;10. Menyatakan transaksi/peralihan hak yang terjadi pada Sertifikat Hak Milik No. 79/Setia Mekar Gambar Situasi (GS) 1141/1980 luas 3.000 m2 dari ZAINAL ARIFIN kepada TERGUGAT I tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;11. Menyatakan transaksi/peralihan hak yang terjadi pada Sertifikat Hak Milik No. 56/Setia Mekar seluas 1.165 m2 menjadi Sertifikat Hak Milik No. 79/Setia Mekar dari M. SAIDIH (almarhum) kepada Ny. SULAIMAH berdasarkan Akta Jual Beli No. 507/ES/AK-198/81 tanggal 19-06-1981 yang dibuat oleh dan dihadapan ENJANG SUKARDI, BA, bertindak selaku PPAT/Camat Tambun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;12. Menyatakan transaksi/peralihan hak yang terjadi pada Sertifikat Hak Milik No. 80/Setia Mekar seluas 1.165 m2 dari Ny. SULAEMAH kepada H. ZAINAL ARIFIN (almarhum) berdasarkan Akta Jual Beli No. 857/12 TBN/ 1982 tanggal 30-04-1982 yang dibuat dan dihadapan SOEDIRDJA, SH., Notaris dan PPAT berkedudukan di Bekasi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;13. Menyatakan transaksi/peralihan hak yang terjadi pada Sertifikat Hak Milik No. 80/Setia Mekar seluas 1.165 m2 kepada Tergugat I (ZAITUN ARIFIN, dkk) sesuai Surat keterangan Waris tanggal 10-12-2004 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;14. Menyatakan transaksi/peralihan hak yang terjadi pada Sertifikat Hak Milik No. 57/Setia Mekar seluas 805 m2 tanggal 01-08-1979, Gambar Situasi (GS) 1005/1979 atas nama M. SAIDIH tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ; 15. Menyatakan Akta Jual Beli No. 508/ES/AK.199/VI/1981 tanggal 19-06-1979, antara M. SAIDIH (almarhum) dengan Tergugat II, yang dibuat dihadapan ENDJANG SUKARDI, BA, bertindak selaku Camat/PPAT Kecamatan Tambun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;16. Menyatakan Akta Jual Beli No. 858/13-TBN/1982/VI/1981 tanggal 30-04-1982, yang dibuat dihadapan SOEDIRDJA, SH Notaris/PPAT berkedudukan di Bekasi, jual beli antara JOHARI, Sm.Hk (Tergugat II) dengan ZAINAL ARIFIN (almarhum) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;17. Menyatakan Akta Jual Beli No. 011/BP07/X/1989 tanggal 02-10-1989, yang dibuat dihadapan Camat Bambang Prayitno, BA, bertindak selaku Camat/PPAT Kecamatan Tambun, jual beli antara ZAINAL ARIFIN (almarhum) dengan SONNY NUGROHO (Tergugat III) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;18. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;19. Menghukum Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V secara tanggung renteng membayar biaya perkara ;20. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.466.000,- (lima juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1041 K/PDT/2013
Peninjauan Kembali : 565 PK/Pdt/2015
Pertama : 324/Pdt.G/2010/PN. Bks
Statistik15625