Putusan PT JAMBI Nomor 06/ Pdt /2014/PT.Jbi |
|
Nomor | 06/ Pdt /2014/PT.Jbi |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Imam Su |
Hakim Anggota | 1. Perdana Ginting, Sh 2. Pangeran Napitupulu |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat /Pembanding ;----------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 30 Oktober 2013. Nomor : 35/Pdt.G/2013/PN.JBI yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------------- DENGAN MENGADILI SENDIRI :- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya.----------------------------- Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 06/_Pdt_/2014/PT.Jbi.zip
- Download PDF
- 06/_Pdt_/2014/PT.Jbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2013/Pn.Jbi.
Kasasi : 2337 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 626 PK/Pdt/2020
Banding : 06/PDT/2014/PT JBI
Statistik3922