- Menyatakan terdakwa ROHMAN ABDUL ROHIM Alias KOMANG KOMING Bin NGATIMAN B telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, yang menimbulkan bahaya umum bagi barang ??? ;
- Menjatukan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari kain;
- Pecahan botol kaca berbagai bentuk;
- Beberapa pecahan bekas botol kaca, warna bening;
- Sebuah sumbu dari kain yang sebagian telah terbakar;
- 1 (satu) potong baju lengan panjang berkerah, motif kotak-kotak kecil, warna hitam kombinasi putih, merk ??? WA22ES ???;
- 1 (satu) potong celana training, merk ??? NEVADA ???, warna hitam bergaris warna putih;
- 1 (satu) buah kaca mata frame hitam, bertuliskan Italy Design dan GB334RV;
- 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk yang berisi rekaman CCTV tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia atau barang yang terjadi di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Magelang Kota Kel. Magersari, Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang dan di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang Jl. P. Diponegoro No. 55 Rt. 02 Rw. 05 Kel. Kemirirejo, Kec. Magelang Tengah, Kota Magelang;
Putusan PN MAGELANG Nomor 66/Pid.B/2019/PN Mgg |
|
Nomor | 66/Pid.B/2019/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yamti Agustina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Anita Christianti Cengga, Br Hakim Anggota Wahyu Sudrajat |
Panitera | Panitera Pengganti: Asih Tri Esthi M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Seluruhnya dikembalikan kepada terdakwa. Dikembalikan kepada ARIF YULIANTO. 6. Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara Rp. 1.000-, (seribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2019/PN Mgg
Statistik910