Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 45/Pdt.G/2016/PN Sgm |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2016/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Damis |
Hakim Anggota | Amran Erman, M.h Elly Sartika Achmad |
Panitera | - Resca Krestiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III dan IV.Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dan Pembeli yang bertikad baik atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya (objek sengketa), seluas 394 m2 (tigaratus sembilan puluh empat meter persegi) berdasarkan SHM No. 01640, SHM No. 01641, SHM No. 01642, SHM No. 01643, masing-masing atas nama Penggugat, yang terletak di Jl. Andi Mallombassang No. 36/35 Sungguminasa Kabupaten Gowa, yang harus dilindungi menurut hukum.3. Menyatakan sah dan berharga : - SHM No. 01640 tanggal 25 April 2001, atas nama Penggugat dan Akta Jual beli No. 238/2012 tanggal 24/10/2012, dibuat oleh Faridah Wahdah Saleh, SH.M.Kn, selaku PPAT;- SHM No. 01641 tanggal 25 April 2001, atas nama Penggugat dan Akta Jual beli No. 240/2012 tanggal 25/10/2012, dibuat oleh Faridah Wahdah Saleh, SH.M.Kn, selaku PPAT;- SHM No. 01642 tanggal 25 April 2001, atas nama Penggugat dan Akta Jual beli No. 227/2012 tanggal 15/10/2012, dibuat oleh Faridah Wahdah Saleh, SH.M.Kn, selaku PPAT;- SHM No. 01643 tanggal 25 April 2001, atas nama Penggugat dan Akta Jual beli No. 228/2012 tanggal 15/10/2012, dibuat oleh Faridah Wahdah Saleh, SH.M.Kn, selaku PPAT;4. Menyatakan bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat I s/d XI, yang menjadikan tanah/bangunan yang semula objek hak tanggungan dan sekarang milik Penggugat sebagai objek sengketa dalam Perkara Perdata No.433/Pdt.G/2010/ PA.SGM, yang melahirkan Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa No.433/Pdt.G/2010/PA.SGM tanggal 18 April 2011 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama No. 79/Pdt.G/2011/ PTA.MKS tanggal 26 Juni 2011, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.177 K/AG/2012, tanggal 13 Juli 2012, tanpa memberitahukan baik kepada Turut Tergugat selaku pemegang hak tanggungan, maupun kepada Penggugat selaku pembeli hak tanggungan secara bertikad baik adalah perbuatan yang merugikan serta melanggar hukum/melanggar hak Penggugat.5. Menghukum Tergugat I s/d XI untuk mengosongkan objek sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang sah tanpa syarat.6. Menghukum Turut Tergugat (PT. Bank BRI (persero) Tbk cabang Sungguminasa) untuk mentaati Putusan ini.7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp3.766.000,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh enam ribu ruoiah); 8. Menolak gugatan Pengugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2016/PN Sgm
Statistik17537