Putusan PN PEKANBARU Nomor 1082/Pid.B/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 1082/Pid.B/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | PEMBUNUHAN |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asep Koswara |
Hakim Anggota | Martin Ginting, Riska Widiana |
Panitera | Hj. Dessurya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITAHAN |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa GUNTUR GUNAWAN Als GUNTUR Bin NGATIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; Menyatakan GUNTUR GUNAWAN Als GUNTUR Bin NGATIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? Pembunuhan ? ; Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, sebagaimana dalam Dakwaan dakwaan Kesatu Subsidair ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang telah dijatuhkan ; Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ; Memerintahkan agar Barang Bukti berupa : 1 (satu) Lembar kain sarung warna coklat; 1 (satu) Lembar baju kaos warna merah bertuliskan wolfskein; 1 (satu) Sarung pedang samurai warna coklat; 2 (dua) Batu pecahan bangunan; 1 (satu) bilah pedang samurai yang terbuat dari besi dengan gagang warna coklat;Dirampas untuk Dimusnahkan; 1 (satu) helai celana jeans warna biru;Dikembalikan kepada ahli waris korban yaitu saksi Tomi Putra Als Tomi Bin Khairunas (Alm); 1 (satu) Unit mobil Toyota Kijang warna hitam, Nomor Polisi BM 1210 TA, Nomor Rangka : MHF11KF8340114770, Nomor mesin :7K 0726498.Dikembalikan kepada Saksi M.Syah Yuda Als Yuda;8.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 921 K/Pid/2019
Pertama : 1082/Pid. B/2018/PN Pbr
Statistik11522