Putusan PA PAMEKASAN Nomor 123/Pdt.G/2014/PA Pmk. |
|
Nomor | 123/Pdt.G/2014/PA Pmk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Siti Aisah |
Hakim Anggota | Dra. Farhanah, Dra. Hj. Nurul Hidayati |
Panitera | Hery Kushendar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I s/d Tergugat IVDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan IBU PARA AYAH TERGUGAT telah meninggal dunia tanggal 09 Agustus 1976 ;3. Menyatakan ahli waris IBU PARA AYAH TERGUGAT berikut pembagiannya adalah a. PENGGUGAT 1 (Penggugat I) mendapat 1/7 bagian atau 14,28 %; b. PENGGUGAT 2 (Penggugat II) mendapat 1/7 bagian atau 14,28 %;c. PENGGUGAT (Penggugat II) mendapat 1/7 bagian atau 14,28 %;d. AYAH PARA TERGUGAT 1-4 mendapat 2/7 bagian atau 28,56 % yang diwarisi anak-anaknya : 1. TERGUGAT 1 (Tergugat I) mendapat bagian 4,76 % ; 2 TERGUGAT 2 ((Tergugat II) ) mendapat bagian 9,52 % ; 3. TERGUGAT 3 ((Tergugat III) ) mendapat bagian 4,76 % ; 4. TERGUGAT 4 (Tergugat IV) mendapat bagian 9,52 % ; e. AYAH PARA TEGUGAT 5-9 mendapat 2/7 bagian atau 28,56 % yang diwarisi anak-anaknya :. 1. TERGUGAT 5 (Tergugat V) mendapat bagian 8,16 % ;; 2. TERGUGAT 6 (Tergugat VI) mendapat bagian 8,16 % ; 3. TERGUGAT 7 (Tergugat VII) mendapat bagian 4,08 % ; 4. TERGUGAT 8 (Tergugat VIII) mendapat bagian 4,08 % ; 5. TERGUGAT 9 (Tergugat IX) mendapat bagian 4,08 % ;4. Menyatakan tanah seluas + 228,96 m2 tersebut dalam SKIPD (Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah) yang terletak dalam buku C KELURAHAN A KABUPATEN PAMEKASAN Nomor 423 atas nama IBU PARA AYAH TERGUGAT terletak di KABUPATEN PAMEKASAN, persil 8, kelas desa III, dengan batas-batas :- sebelah utara : tanah almarhum AYAH PARA TERGUGAT 1-4 ditempati TERGUGAT 3 - sebelah timur : jalan kampung- sebelah selatan : tanah PEMILIK TANAH KE-1 - sebelah barat : tanah PEMILIK TANAH KE-2, adalah harta peninggalan IBU PARA AYAH TERGUGAT yang belum dibagi waris ;5. Menghukum Tergugat X untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana diktum 3 di atas, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dapat dilakukan dengan cara lelang yang hasilnya dibagikan kepada ahli waris tersebut sesuai bagian masing-masing ;6. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.991.000,-(dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pdt.G/2014/PA Pmk.
Kasasi : 118 K/Ag/2016
Banding : 0177/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Statistik497