Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 44/Pdt.G/2015/PN Plk |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2015/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Iskandar |
Hakim Anggota | I Wayan Sugiartawan, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita persamaan terhadap Toko Sumber Hidup yang terletak di Jalan Tjilik Riwut K.M. 2 dekat simpang Jalan Antang Palangka Raya Sertifikat Hak Milik Nomor 12945/Palangka, S.U. 3886/2002 dengan luas 131 M2 (seratus tiga puluh satu meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 12946/Palangka, S.U. 3888/2002 dengan luas 163 M2 (seratus enam puluh tiga meter persegi) berdasarkan Penetapan Nomor 44/Pdt.G/2015/PN Plk tanggal 29 Juli 2015 yang telah dilaksanakan sesuai Berita Acara tanggal 5 Agustus 2015;3. Membatalkan perjanjian jual beli tanah antara Tergugat dan Penggugat I sebagaimana yang disebutkan dalam Akta Jual Beli Nomor : 65/2015 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah NURUL YAYUK ANDAYANI, S.H. pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 dan perjanjian jual beli tanah antara Tergugat dan Penggugat II sebagaimana yang disebutkan dalam Akta Jual Beli Nomor : 66/2015 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah NURUL YAYUK ANDAYANI, S.H. pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015;4. Mengukum Tergugat agar mengembalikan uang pembayaran jual beli tanah sejumlah Rp946.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh enam juta rupiah) dengan rincian kepada Penggugat I sejumlah Rp473.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dan kepada Penggugat II sebesar Rp473.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah); 5. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan perkara ini;6. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp3.552.000,00 (tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2877 K/Pdt/2016
Pertama : 44/Pdt.G/2015/PN.Plk.
Statistik8341