Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 44/PDT/2013/PT.PR |
|
Nomor | 44/PDT/2013/PT.PR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | P. H. Hutabarat |
Hakim Anggota | Subyantoro, W.h. Van Keeken |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi dari Tergugat seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 101/Pdt.G/2012/PN.PLR tanggal 29 Mei 2013, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar bunyi amar / dictum putusan sehingga menjadi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding untuk sebagian;2. Memerintahkan Tergugat / Pembanding untuk mengembalikan sebidang tanah yang terletak di Jalan Beliang No.12 A, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dengan ukuran panjang 44,5 m, lebar 50 m dan Luas 2.225 m, serta batas- batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Beliang- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Beliang III- Sebelah Selatan berbatasan dengan Amiati W./ Pera/ Yuna Wirits, BA- Sebelah Barat berbatasan dengan Gang- dalam keadaan kosong Kepada Penggugat /Terbanding tanpa ada beban dan syarat apa pun ;3. Menghukum Tergugat / Pembanding untuk mengosongkan tanah milik Penggugat dan membongkar 9 (sembilan) bangunan blok toko yang telah dibangun di atas tanah milik Penggugat / Terbanding;4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dengan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad), meskipun Tergugat /Pembanding mengajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;5. Menghukum tergugat /Pembanding untuk membayar ?Uang Paksa? (Dwangsom) sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila tergugat lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai tergugat melaksanakan putusan ini ; 6. Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk selebihnya.DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Pembanding untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/PDT/2013/PT.PR.zip
- Download PDF
- 44/PDT/2013/PT.PR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2030 K/Pdt/2014
Banding : 44/PDT/2013/PT.PR.
Statistik8941