Putusan PT PEKANBARU Nomor 1 /PID.SUS/2018/PT PBR |
|
Nomor | 1 /PID.SUS/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . Betty Aritonang |
Hakim Anggota | Tigor Manullang, H.zaherwan Lesmana |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengingat, undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, memperhatikan Pasal-pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.M E N G A D I L I :- Menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 875/Pid.Sus/2017/PN Pbr, tanggal 28 Nopember 2017 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Atuloo Zebua Als Tule E tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Cabul terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 ( enam ) bulan serta Denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selma 6 bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1_/PID.SUS/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 1_/PID.SUS/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 887 K/PID.SUS/2018
Banding : 1 /PID.SUS/2018/PT PBR
Pertama : 875/Pid.Sus/2017/PN Pbr
Statistik5647